bvn/sar
PENDAPAT AKHIR – Gubernur Wayan Koster menyampaikan pendapat akhir terhadap dua raperda dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (4/9/2023).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wagub Cok Ace menyampaikan pendapat akhir terhadap dua raperda yakni Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pendapat akahir tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke-41 masa persidangan III tahun 2023, Senin (4/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi tiga wakilnya serta dihadiri anggota DPRD Bali lainnya. Rapat paripurna juga dihadiri pimpinan OPD serta ratusan undangan lainnya. Rapat paripurna ini menjadi istimewa karena dikaitkan dengan perpisahan dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengakhiri masa jabatan pertamanya pada 5 September besok.
Gubernur menyatakan, seluruh rangkaian pembahasan raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, dalam forum Dewan yang terhormat telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan kedua raperda ini. Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat,” ujarnya.
Pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui tanya jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Gubernur pun berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran yang telah disampaikan khususnya atas substansi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sehingga tercipta persepsi yang sama dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan. Seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, raperda ini akan saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi,” ujarnya.
Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Semoga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September ini sesuai rencana.
Acara perpisahan DPRD Bali dengan Gubernur Wayan Koster dan Wagub Cok Ace disemarakkan dengan penampilan Celekontong Mas serta lantunan bait-bait Sekar Alit maupun Sekar Agung dari Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama Satu lagi, ada sumbangan suara emas “Kemesraan” dari Ketua Gatriwara DPRD Bali Ny. Adi Wiryatama. Tak pelak, perpisahan tersebut memunculkan suasana haru hingga Gubernur menaiki kendaraan dinasnya meninggalkan gedung DPRD Bali. (sar)