Beranda Bali News Apa Kabar Redenominasi? Ini Jawaban Deputi Kepala BI Provinsi Bali Gusti Ayu...

Apa Kabar Redenominasi? Ini Jawaban Deputi Kepala BI Provinsi Bali Gusti Ayu Diah Utari

bvn/sar

Deputi Kepala BI Provinsi Bali Gusti Ayu Diah Utari

 

SEMARAPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pada Kamis dan Jumat, 12 dan 13 September 2024, Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali menggelar “Ngeraos Sareng Media dan Capacity Building Sahabat Media BI Bali” yang digelar di Nusa Lembongan, Klungkung. Hadir pada acara tersebut Kepala KPw BI Bali Erwin Soeriadimadja, Deputi Kepala BI Provinsi Bali Gusti Ayu Diah Utari, Advisor BI Bali Butet Linda H. Pandjaitan, serta mantan Menteri BUMN yang juga CEO Jawa Post Group Dahlan Iskan.

Acara rutin tahunan tersebut diikuti sekitar 60 wartawan dari berbagai media di Bali. Para wartawan berasal dari media cetak, elektronik dan media online. Acara tersebut diawali dengan motivasi dari tokoh jurnalistik Indonesia Dahlan Iskan, selanjutnya diisi dengan pemaparan perkembangan perekonomian Bali oleh pejabat-pejabat Bank Indonesia Provinsi Bali.

Saat pemaparan perkembangan perekonomian Bali tahun 2024, salah seorang wartawan mempertanyakan kelanjutan rencana penerapan redenominasi terhadap nilai tukar rupiah. “Dulu wacana redenominasi terhadap rupiah sangat gencar. Namun saat ini redup bahkan tenggelam. Apa kabar redenominasi tersebut, apakah akan diberlakukan atau bagaimana nasibnya kini,” ujar N. Sarmawa, wartawan Baliviralnews.com yang ikut dalam acara tersebut.

Terhadap pertanyaan ini, Deputi Kepala BI Provinsi Bali Gusti Ayu Diah Utari mengungkapkan, pada 2018, wacana ini memang sangat gencar. Redenominasi dinilai sangat efektif terutama dari segi akuntansi usaha, penulisan angkanya lebih simpel karena Rp 1.000 saat ini akan menjadi Rp 1 ketika redenominasi ini diterapkan.

Pada tahun 2018, ungkapnya, kajian redenominasi sudah lengkap dan sempat diuapayakan masuk prolegnas. Namun sayangnya, wacana ini belum bisa masuk prolegnas hingga saat ini.

Baca Juga  40 Pasang Calon Pengantin di Kota Denpasar Peroleh Pembekalan

Mengutip kebijakan pusat, Diah Utari menyebutkan, redenominasi bisa diterapkan tentu dengan memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, kondisi perekonomian harus stabil baik dari sisi internal maupun eksternal. “Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kondisi perekonomian harus stabil baik dari sisi internal maupun eksternal,” tegasnya.

Syarat lainnya, katanya, angka inflasi pun harus stabil. Saat ini, walau masih bisa dikendalikan di angka 2,5 plus minus 1 persen, angka inflasi di Indonesia dinilai masih fluktuatif.

Terkait dengan perkembangan ekonomi, tegasnya, yang bermasalah adalah perekonomian dari sisi eksternal. Dia menunjuk perekonomian AS dengan penurunan The Fed Fun Rate serta perekonomian Tiongkok yang belum menunjukkan perbaikan signifikan. “Inilah yang menjadi kendala terhadap penerapan redenominasi di Indonesia,” ujarnya tanpa menyebut apakah wacana redenominasi ini akan berlanjut jika semua kendala ini bisa dituntaskan. (sar)

Hosting Indonesia