Beranda Badung News Atur Sanksi, Nyoman Sudana Pastikan Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Tekan Pelanggaran...

Atur Sanksi, Nyoman Sudana Pastikan Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Tekan Pelanggaran Seni

bvn/dok

Anggota Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Sudana.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelestarian Seni dan Budaya yang dibentuk DPRD Badung I Nyoman Sudana meyakini mampu menekan pelanggaran-pelanggaran seni. Hal tersebut diungkapkannya saat dihubungi usai melakukan serap aspirasi dengan berbagai komponen seni dan budaya di DPRD Badung, Kamis (20/8/2026).

Keyakinan ini, ujar politisi Partai Golkar asal Kedonganan tersebut, karena ranperda mengandung atau mengatur soal sanksi. “Dalam ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Badung tersebut mengatur soal sanksi bagi pelanggar-pelanggar seni, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin pentas, termasuk izin usaha,” tegas politisi yang juga pengusaha kuliner tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Badung tersebut menilai, aneka pelanggaran seni yang belakangan marak terjadi seperti joged cabul atau joged jaruh dan pementasan seni sakral tidak pada tempatnya dipastikan menjadi preseden buruk bagi seni dan budaya Bali yang sudah tersohor tersebut. “Karena itu, sanksi bagi pelanggar wajib diterapkan,” tegasnya lagi.

Menanggapi salah satu peserta serap aspirasi yang mengkhawatirkan bahwa sanksi yang tercantum dalam ranperda tersebut akan mengebiri atau mengekang kebebasan berekspresi seni, Nyoman Sudana menegaskan bahwa sanksi hanya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seni. “Terkait ekspresi seni, kami pastikan tidak akan terganggu sepanjang memang tidak mengandung pelanggaran,” ujarnya.

Dia mencontohkan, produk seni yang mengandung pornografi seperti dalam joged jaruh dipastikan melanggar etika, sopan santun, kebiasaan dan hukum. “Dalam hukum positif pun pornografi itu melanggar,” ungkapnya.

Nyoman Sudana memastikan dengan adanya ranperda yang sedang disusun ini, pelestarian seni dan budaya akan berjalan dengan baik. Dalam draf, katanya, ranperda mengatur mulai ketentuan umum; objek pelestarian seni dan budaya; pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban; apresiasi seni dan budaya; Majelis Kebudayaan Bali; penghargaan; pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

“Pembentukan ranperda ini bertujuan agar seni mendapatkan perlindungan. Pemerintah wajib hadir atau berperan untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan, dan juga pembinaan,” tegasnya.

Demikian halnya dengan kasus lain seperti tarif pementasan seni yang dinilai belum layak. Hal ini nanti akan diselesaikan lewat Majelis Kebudayaan Bali yang dibentuk di tiap kabupaten/kota. “Majelis Kebudayaan Bali akan menetapkan tarif pementasan seni yang layak bagi seniman dan pelaku seni,” tegasnya.

Baca Juga  Cegah Covid 19, Pemkot Denpasar Terima Bantuan 200 Face Shield

Selain itu, Majelis Kebudayaan Bali ini akan berkolaborasi dengan Pemkab Badung bagaimana membina, melindungi dan juga menjaga seni dan budaya ini agar tetap eksis. “Termasuk mencari jalan keluar dari kasus-kasus seni yang terjadi,” katanya. (sar)