ist
RAKER – Ketua Bapemperda DPRD Badung Nyoman Satria saat memimpin rapat kerja dengan Bagian Hukum Setda Badung. Raker tersebut membahas pembentukan perda.
MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Badung, Senin (27/7). Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Nyoman Satria itu berlangsung di ruang kerja Bapemperda.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota Bapemperda IGN Sudiarsa dan IB Alit Arga Patra, serta Kabag Hukum dan HAM AA Gede Asteya Yudhya Setda Badung itu membahas tentang program pembentukan perda tahun 2020.
Ketua Bapemperda Nyoman Satria ditemui usai rapat mengatakan rapat yang digelar terkait program pembentukan perda (propemperda). Dari 25 ranperda yang sedianya dibahas tahun 2020, hanya 12 yang akan dibahas tahun 2020. Lima di antaranya akan dibahas tahun 2020 dan delapan akan batal dibahas lantaran sesuatu dan lain hal.
“Ada 12 ranperda yang akan dibahas. Dengan rincian sembilan dibahas oleh pansus dan tiga dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung,” kata Satria.
Sementara lanjut dia, delapan ranperda batal dibahas karena dua di antaranya telah rampung yakni Raperda RDTR Kecamatan Kuta dan Kuta Utara. Kemudian ranperda lainnya seperti ranperda penguatan desa adat dan rancangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tempat Khusus Parkir itu lantaran drafnya belum rampung.
“Yang pembahasanya dibatalkan karena draf ranperdanya belum siap,” kata Satria politisi PDI Perjuangan yang meraih 21 ribu suara pada Pileg tahun 2019 lalu. Untuk ke depanya, kata dia, pihak tak tidak lagi bersedia memasukkan ranperda yang drafnya belum rampung dalam propemperda.
“Jadi yang akan dibahas pada 2020 itu hanya Ranperda yang drafnya telah siap untuk dilakukan pembahasan di DPRD Badung,” kata Satria.
Ranperda yang dibahas di antaranya adalah Rapenda tentang RDTR Kecamatan Petang, Rapenda tentang RDTR Kecamatan Abiansemal, Rapenda tentang RDTR Kecamatan Mengwi, Rapenda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, dan Rapenda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama.
Sementara yang akan dibahas pada 2021 di antaranya, Ranpenda tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Rapenda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Rapenda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian.
Editor Devi Karuna









































