bvn/r
DANA HIBAH ST – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar raker untuk membahas teknis pengajuan dana hibah sekeha teruna (ST) di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 4 Juli 2023.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) yang membahas tentang teknis pengajuan dana hibah sekeha taruna atau pemuda di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 4 Juli 2023.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Made Suwardana yang dihadiri oleh anggota Komisi IV DPRD Badung, yakni Made Sumerta, I Nyoman Dirga Yusa, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Wayan Edy Sanjaya, dan Ni Luh Gede Sri Mediastuti.
Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Badung I Putu Sudika. Selain itu, rapat kerja juga dihadiri oleh Ketua Pasikian Yowana Kabupaten Badung dan Ketua Pasikian Yowana Kecamatan se-Kabupaten Badung.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Made Suwardana menyampaikan, pihaknya meminta kejelasan biar tidak ada berita simpang siur dari masyarakat tentang permohonan bantuan dana hibah sekeha teruna. “Jadi, kita belum menemukan format untuk bisa memberikan bantuan melalui dana hibah. Pengajuan proposal itu karena kita terbentur pada regulasi hukum, perundang-undangannya yang belum bisa memayungi itu,” kata Made Suwardana.
Mengingat terbentur pada regulasi atau aturan hukum, sekeha teruna belum bisa mendapatkan bantuan berkegiatan setiap tahunnya, sehingga hal itu yang menjadi kendalanya. Seperti yang tercantum dalam regulasi disebutkan bahwa sekeha teruna tidak boleh menerima bantuan hibah secara terus-menerus. “Jadi, kita masih mencari celah, apa yang bisa kita lakukan untuk diberikan kepada sekeha teruna atau pemuda, tentunya tanpa melakukan pelanggaran terhadap hukum,” tegasnya.
Sesuai proses yang sedang berjalan, imbuhnya, berapa pun proposal yang telah masuk akan terus dilakukan verifikasi yang berlanjut itu. “Karena kita berproses, tolong dibantu untuk tahun 2024. Jadi, tidak seperti sekarang, ruwet ngurusin ini saja. Jadi, dibantu yang sudah terverifikasi, kan tinggal gampang, karena pernah diverifikasi sebelumnya,” terangnya.
Meski demikian, imbuhnya, untuk tahun 2023 belum bisa terealisasi dana hibah sekeha teruna. Namun, kegiatan wajib itu saja bisa dicairkan. “Artinya yang 148 proposal sekeha teruna itu belum bisa dicairkan karena belum ada payung hukum,” paparnya.
Oleh karena itu, Made Suwardana berharap dana hibah sekeha teruna bisa diproses nanti tahun 2024 mendatang, sekaligus berharap, mudah-mudahan bisa cair pada anggaran perubahan DPRD Badung tahun 2024. “Sambil kita cari formula hukum untuk memayungi kegiatan itu, tapi sekarang kan kita sudah suruh Inspektorat dan kadis-kadis yang lain serta pemangku kebijakan itu untuk mengharmonisasikan biar tidak ada lagi temuan-temuan seperti itu. Rugi juga kita dapat bantuan dana hibah, setelahnya kita malah mengembalikan lagi,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha menyampaikan, permohonan dana hibah sekeha teruna tersebut digunakan untuk pengadaan peralatan dan lainnya itu untuk dana kreativitas guna pembuatan ogoh-ogoh dan ulang tahun sekeha teruna, karena hal itu merupakan program rutin setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang senantiasa ada pengelolaan dan pembaruan, sehingga tetap menyesuaikan dengan aturan yang telah ada. “Untuk hal itu tetap dapat, karena itu dana kreativitas yang merupakan program Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dari Pemerintah Kabupaten Badung,” jelasnya. (sar)








































