Beranda Another Region News Bangun 67 SPKLU, PLN UID Bali “Support” Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Bali

Bangun 67 SPKLU, PLN UID Bali “Support” Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Bali

sar

Oscar Praditya didampingi I Made Arya.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali segera membangun 67 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di ruas jalan umum dan kawasan hotel yang ada di Bali. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kendaraan listrik baik mobil maupun motor yang ramah lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan Manajer Sub Bidang Strategi Pemasaran PLN UID Bali, Oscar Praditya didampingi Manajer Komunikasinya, I Made Arya, pada Rabu (20/01/2021) di Renon. Menurutnya, saat ini PLN UID Bali telah menyediakan 2 unit SPKLU, yakni di Tiara Dewata dan di kawasan Benoa. “Rencananya kami akan menyediakan 67 SPKLU lagi, serta masih melihat terlebih dahulu perkembangan jumlah kendaraan listrik khususnya di Bali. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pendirian SPKLU di sejumlah tempat,” ujarnya.

Stasiun pengecasan yang merupakan infrastruktur penting buat kendaraan berbasis listrik, ungkapnya, telah dibangun di ruas tol Bali Mandara yang dikelola oleh Jasamarga Bali Tol (JBT), kelompok usaha Jasa Marga, serta membangun SPKLU di kawasan pusat perbelanjaan yakni di Tiara Dewata. SPKLU ini berada di Pool Ruas JBT, tepatnya di bawah Simpang Susun Benoa di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar, yakni SPKLU masih berada di jalur arteri sebelum pintu masuk tol.

Menurut dia, ekosistem kendaraan listrik khususnya di Bali memang belum berkembang signifikan. Tapi SPKLU ini dibangun untuk mendukung regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah soal kendaraan listrik.

Regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Selain itu terdapat juga Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga  Hari Pertama PPKM di Denpasar, 8 Pelanggar Prokes Terjaring

PLN juga berharap SPKLU di Bali mendorong ada kebijakan atau peraturan-peraturan yang berpihak pada kendaraan listrik. “Selain lebih hemat dan murah, kendaraan listrik juga ramah lingkungan,” tandasnya.

Penggunaan energi listrik pada kendaraan baik mobil maupun motor dipastikan jauh lebih murah. Dicontohkan, untuk jarak tempuh 358 km, kendaraan konvesional akan menghabiskan bahan bakar senilai Rp 800.000. “Namun untuk kendaraan listrik, biaya bahan bakarnya tak lebih dari Rp350.000,” tegas Oscar Praditya.

Editor N. Sarmawa