Beranda Another Region News Banyak Turis Berulah di Bali, Gubernur Koster Desak Pemerintah Pusat Evaluasi VoA

Banyak Turis Berulah di Bali, Gubernur Koster Desak Pemerintah Pusat Evaluasi VoA

bvn/sar

SIKAPI PARIWISATA – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kapolda Bali dan Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho saat jumpa pers terkait kondisi pariwisata Bali terkini di Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/5/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kemudahan wisatawan mancanegara (turis) masuk Bali lewat visa on arrival (VoA) di satu sisi bisa mempercepat pulihnya perekonomian Bali lewat sektor pariwisata. Namun di sisi lain membawa dampak negatif dengan makin maraknya perilaku turis di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.

Hal ini diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster saat jumpa pers dengan puluhan media baik cetak, elektronik maupun media online di kediaman Gedung Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/5/2023). Saat jumpa pers, Gubernur didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putera, Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho, perwakilan dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Kadis Kominfos Bali Gede Pramana, Kasatpol PP Bali, serta undangan lainnya.

Kasus yang terjadi dan dilakukan turis, ujar Gubernur, seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. “Ada juga turis berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Ada juga turis bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.

Terkait hal ini, Gubernur menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan evaluasi terhadap penerapan VoA untuk bisa masuk Indonesia, khususnya Bali. “Kami segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat sekaligus untuk melakukan evaluasi penerapan VoA ini,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua BKOW Bali Haturkan Sembah Bhakti di Besakih, Pemedek Meningkat pada Akhir Pekan

Dengan evaluasi ini, Gubernur berharap, Bali tidak lagi terkesan murahan. “Dengan adanya pembatasan VoA nantinya, kami berharap Bali tidak lagi memiliki kesan sebagai destinasi murahan,” tegasnya.

Gubernur juga menegaskan, wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata,” tegasnya.

Gubernur juga minta pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, katanya, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, yaitu mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai Mei berjumlah 192 orang. “Pihak Kepolisian juga sudah memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang dan pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 100 orang,” tegasnya. (sar)