Beranda Bali News Terancam Sanksi Denda Hingga Rp 22 Miliar, Gubernur Koster Tegaskan Kripto Sebagai...

Terancam Sanksi Denda Hingga Rp 22 Miliar, Gubernur Koster Tegaskan Kripto Sebagai Alat Transaksi Langgar UU

bvn/sar

LANGGAR UU – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan kripto sebagai alat transaksi melanggar UU dan diancam kurungan hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 22 miliar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster juga merespons cepat adanya pemberitaan terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Hal itu disampaikannya pada jumpa pers Gubernur dengan puluhan media baik cetak, elektronik, maupun media online di Jaya Sabha Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Gubernur yang didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dan Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho menyatakan, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Sementara Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, katanya, menerapkan sanksi lebih tinggi lagi. “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar,” tegasnya.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Gubernur juga menegaskan sanksinya yakni pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran).

Satu lagi regulasi yang mengatur hal ini berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran. Sanksinya, pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.

Baca Juga  Sidak LPG di Bangli, Tim Pengawas Terpadu Temukan Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Gubernur meminta masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. “Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. (sar)