Beranda Bali News Bawa Usulan Draf RUU Provinsi Bali, Gubernur Bali Temui DPR dan DPD...

Bawa Usulan Draf RUU Provinsi Bali, Gubernur Bali Temui DPR dan DPD RI

ist

SERAHKAN – Gubernur Koster menyerahkan draf RUU Provinsi Bali kepada pimpinan Komisi II DPR RI.

 

JAKARTA (BALIVIRAL NEWS) –
Guna membawa usulan draf RUU Provinsi Bali dan naskah akademik yang sudah disiapkan selama 1 tahun, Gubernur Bali bersama pimpinan DPRD Bali, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, bupati/wali kota Se-Bali, dan Ketua DPRD kabupaten/kota Se-Bali, serta sejumlah pimpinan lembaga  melakukan audensi ke Komisi II DPR RI yang membidangi Pemerintahan Daerah.
Gubernur menyampaikan, berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.
Dasar Pertimbangan RUU Provinsi Bali yaitu keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi) perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan.
Pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Masyarakat Bali memiliki adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sebagai jati diri yang mengakar dalam kehidupan masyarakat serta menjadi bagian kekayaan kebudayaan nasional sesuai sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah  Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antarwilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.
Pemerintah Provinsi Bali bersama masyarakat Bali menyerahkan aspirasi Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali beserta Naskah Akademik sebagai bahan kajian dan pertimbangan Komisi II DPR RI. “Kami memohon agar Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali dapat dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020 melalui inisiatif Komisi II DPR RI. Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI mohon berkenan memproses sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI. Selanjutnya, Kami bersedia untuk berkoordinasi dan memfasilitasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali,” ucap politisi asal Buleleng tersebut memungkasi.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Gubernur Koster Instruksikan Perubahan RPJMD 2018-2023 harus Tepat Sasaran