Beranda Bali News Gubernur Koster Hadiri Pesamuhan Agung Desa Adat di Samuan Tiga Gianyar

Gubernur Koster Hadiri Pesamuhan Agung Desa Adat di Samuan Tiga Gianyar

ist

PESAMUHAN AGUNG – Gubernur Koster menghadiri pesamuhan agung desa adat di Gianyar, Senin (25/11) lalu.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan Pesamuhan Agung yang dihadiri oleh Bandesa Adat, Perbekel, Lurah, Majelis Desa Adat, Bupati/Walikota Se-Bali, jajaran Pemerintah Provinsi, dan Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penyelenggaraan program di Desa Adat Se-Bali. Pesamuhan Agung dilaksanakan pada Soma,Wage, Dukut, 25 November 2019, bertempat di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Pesamuhan Agung diselenggarakan dalam rangka konsolidasi dan koordinasi Desa Adat, Desa, dan Kelurahan sebagai lembaga terdepan dalam menyelenggarakan pembangunan berskala Desa Adat, Desa, dan Kelurahan, dalam rangka mengembangkan kebersamaan dan kegotongroyongan sesuai dengan tema Ngiring Masikian Ngawangun Desa Adat Miwah Desa Antuk Kawigunan Bali: Parasparo, Sarpana Ya, Gilik – Saguluk, Salunglung – Sabayantaka.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya kembali mempertegas komitmennya dalam program penguatan adat. Komitmen tersebut telah teraktualisasi dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan, tugas, kewenangan Desa Adat, mengatur secara menyeluruh berbagai aspek yang berkaitan dengan Desa Adat, mempertegas dan mengembangkan Padruwen dan Utsaha Desa Adat. Utsaha Desa Adat yang dimaksud dalam Perda terdiri atas Labda Pacingkreman Desa (LPD) Adat, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Perda ini juga mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat serta Keuangan Desa Adat.
Masih dalam upaya penguatan adat, Pemprov juga menerbitkan Perda No. 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berisi pembentukan OPD baru yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Dinas ini secara khusus mengurus Desa Adat dan pertama kali dibentuk dalam sejarah Pemerintahan Provinsi Bali. Berikutnya dikeluarkan pula Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali yang mengatur, memperjelas, dan mempertegas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat. Anggaran Pendapatan Desa Adat bersumber dari : Pendapatan Asli Desa Adat, Alokasi Dana Desa Adat dari Pemerintah Provinsi Bali, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Sumbangan Dana Punia. Anggaran Belanja Desa Adat terdiri atas: Belanja Rutin dan Belanja Program. Anggaran untuk Desa Adat ditransfer langsung ke rekening Desa Adat, tidak lagi memakai mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Selain mengeluarkan beberapa regulasi, Gubernur juga mengambil kebijakan pemberian bantuan Rp300 juta untuk masing-masing Desa Adat dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020. Total Alokasi Anggaran Desa Adat Rp447,9 miliar untuk 1.493 desa adat di Bali. Penggunaan dana desa adat diatur dalam petunjuk teknis, yang terdiri atas belanja rutin maksimum Rp 80 Juta meliputi insentif untuk bandesa adat Rp 1,5 juta per bulan, Rp18 juta per tahun; insentif untuk Prajuru ditentukan secara musyawarah, maksimum Rp 45 juta per tahun; dan biaya operasional Rp 17 juta per tahun. Sedangkan belanja program minimum Rp 220 Juta, untuk Program Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan. Program wajib provinsi meliputi kegiatan menggali dan membina Seni Wali, Seni Bebali, dan Seni Tradisi yang ada di Desa Adat, kegiatan pasantian, kegiatan pembinaan / pelatihan seni Sekaa Sebunan yang ada di Desa Adat, Kegiatan Bulan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan PAUD / TK Hindu Berbahasa Bali (Pasraman). Program Prioritas masing-masing Desa Adat yang diputuskan melalui Paruman Desa Adat.
Lebih dari itu, Pemprov Bali juga berencana membangun Kantor Majelis Desa Adat. Bangunan dengan 3 lantai tersebut menghabiskan anggaran Rp 9,5 miliar yang bersumber dari CSR.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  "Electrifying Agriculture" Dukung "Smart Farming" ala Petani Modern