ist
MARATON – Secara maraton Gubernur Koster tinjau pelayanan publik di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Badung dan Tabanan.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau pelayanan publik di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung serta di Kabupaten Tabanan pada, Sabtu (Saniscara Paing, Langkir) 27 November 2021.
Dalam kunjungan tersebut, orang nomor satu di Pemprov Bali secara langsung didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Putu Sudiana, dan Kepala Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar.
Dengan memanfaatkan waktu luangnya di tengah aktivitas yang sangat padat, Gubernur Koster menyampaikan tujuan peninjauannya ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung serta di Kabupaten Tabanan untuk mengecek kinerja para pegawai Pemprov Bali. Apakah berjalan lancar atau tidak saat melayani masyarakat, pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kehadiran Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung dan di Kabupaten Tabanan ini juga bertujuan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di lapangan, mengingat antusias masyarakat Bali untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor di masa pandemi ini sangat antusias, setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam pergub tersebut, ada 3 kebijakan strategis pro-rakyat, khususnya di bidang pajak kendaraan bermotor yang disambut positif oleh masyarakat, karena terdapatnya kebijakan diskon pajak yakni wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun saja dan tunggakan di atas 2 tahun dibebaskan baik pokok, bunga, maupun denda. Selanjutnya, kebijakan pemutihan yakni wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda. Berikutnya kebijakan pembebasan biaya BBNKB II yakni wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan second hand (tangan kedua) dari pemilik sebelumnya, kepada pemilik yang memegang kendaraan saat ini.
Warga yang sedang melakukan pembayaran wajib pajak memberikan apresiasi di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster dan menyampaikan banyak terima kasih atas regulasi yang telah meringankan beban masyarakat Bali.
Gubernur Koster yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dalam keterangan persnya, menyampaikan hasil pengatamannya di apangan ternyata masih ada warga yang nunggak pajak kendaraan bermotor sampai 5 tahun lamanya di Kabupaten Tabanan, termasuk juga di Kabupaten Badung.
“Namun, para wajib pajak yang memiliki sepeda motor dan mobil menyampaikan sangat senang dengan kebijakan yang saya keluarkan ini, karena yang nunggak pajak kendaraan bermotor di atas 2 tahun sangat diringankan bebannya. Seperti di Tabanan ada seorang ibu yang nunggak pajak sampai 5 tahun, namun ia dapat diskon 3 tahun dan hanya membayar pajak 2 tahun. Kalau ditotalkan secara rupiah, dia mendapatkan diskon Rp 700.000 X 3 : Rp 2.100.000 ia mendapatkan keringanan, tanpa bunga dan tanpa denda. Jadi saya kira ini sesuatu yang sangat baik, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang penurunan pendapatannya itu cukup signifikan, sehingga memberatkan masyarakat untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak maupun biaya balik nama, maupun juga pajak kendaraan bermotor yang regulernya,” jelasnya seraya menambahkan hampir semua warga yang diajaknya berbicara ini mengharapkan agar kebijakan ini diteruskan lagi tahun depan dan Gubernur akan pertimbangkan apa yang menjadi harapan masyarakat agar mereka tertib membayar pajak, karena sudah diberi kesempatan diskon dan pemutihan.
Lebih lanjut, Gubernur Bali jebolan ITB ini mengatakan dari pencapaian pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor, itu sampai saat ini targetnya relatif tercapai. Seperti di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan ini target PKB-nya itu Rp 107 miliar atau sudah tercapai 96 persen per hari ini, Sabtu tanggal 27 November 2021.
“Jadi lagi satu bulan, yakni bulan Desember masih ada waktu untuk mencapai di atas target 100 persen. Ini suatu kinerja yang baik yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha beserta uni kerja di UPTD dengan para pegawainya. Untuk itu, jangan kendorkan semangat kerja keras ini, agar target ini bisa tercapai dengan baik, sehingga saya telah memerintahkan Kepala Bapenda Bali agar tidak ada hari libur, Sabtu-Minggu tetap kerja. Kalau berhasil, saya kira target pendapatan asli daerah akan tercapai dan sangat diperlukan untuk membiayai keperluan pembangunan Bali yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha melaporkan di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, PKB-nya ditarget Rp 286 miliar lebih, dan yang telah terealisasi Rp 286 miliar lebih (100,3 %). Sedangkan BBNKB ditargetkan Rp 171 miliar lebih, dan yang baru terealisasi sebanyak Rp 95 miliar lebih (55,64 %). Kemudian di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, target PKB-nya Rp 107 miliar dan yang teralisasi Rp 101 milyar lebih (95,11 %). Sedangkan untuk target BBNKB Rp 59 miliar lebih, dan yang teralisasi Rp 31 miliar lebih (52,18%).
Warga Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Wayan Merta yang sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, di hadapan Gubernur Koster menyampaikan ucapan terima kasihnya, karena telah meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021. Sedangkan, Ni Putu Lili yang merupakan warga dari Tabanan mengungkapkan rasa syukurnya, karena kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster di masa pandemi telah meringankan beban ekonomi keluarganya.
“Saya belum membayar PKB selama 5 tahun, namun atas kebijakan Bapak Wayan Koster, saya mendapatkan diskon pajak sebanyak 3 tahun, sehingga secara ekonomi saya merasa teringankan, apalagi kebijakan ini telah membebaskan bunga maupun denda,” ungkapnya di hadapan mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Di akhir kunjungannya, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha mengingatkan masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan yang pro-rakyat ini, karena kebijakan diskon pajak, pemutihan, dan pembebasan biaya BBNKB II akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021. (sar/hmbal)