bvn/sar
RAPERDA INISIATIF – Juru bicara DPRD Bali Tjok. Gede Agung menyerahkan dokumen penjelasan terhadap Perda Inisiatif Penanggulangan Bencana diterima Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (5/6/2023).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Bali, Senin (5/6/2023) menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun 2023. Selain membahas penjelasan DPRD Bali terhadap raperda inisiatif terkait penanggulangan bencana, rapat paripurna juga mendengar penjelasan Gubernur Bali Wayan Koster terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua dan Sekwan I Gede Indra Dewa Putra serta anggota DPRD Bali lainnya. Hadir juga Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekda Dewa Made Indra, pimpinan OPD serta ratusan undangan lainnya.
Dalam penjelasan mengenai Raperda Inisiatif DPRD Bali terkait Penanggungan Bencana, juru bicara Tjok. Gede Agung menegaskan, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis, sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; menghargai budaya lokal; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Dari entitas tujuan dalam pembentukan raperda tersebut menjadi produk hukum daerah, ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Klungkung tersebut, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transpormatif, inovatif, dan implementatif dalam kebijakan penanggulangan bencana di daerah Provinsi Bali. Hal ini, ujarnya, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama yakni menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal. Dalam konteks ini, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam lampiran angka 1.E. Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, ditentukan bahwa salah satu urusan pemerintah provinsi adalah Penanggulangan Bencana Provinsi. Selanjutnya, Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan
Kebijakan dalam penyelenggaraan bencana dengan selaras pada pembangunan daerah katanya, meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya, dan Penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.
Dalam rangka untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah Provinsi Bali, tegas Tjok Gede Agung, dibutuhkan kajian mendalam dan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada. “Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Bali. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah kongkret dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya Bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana,” tegasnya.
Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, tegasnya, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan Anatominya terdiri atas konsideran mencakup judul, menimbang, mengingat, dan menetapkan. Batang tubuh terdiri atas XII bab dan 84 pasal. Ruang lingkup mengatur antara lain tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, satuan pendidikan, dan desa adat; penyelenggaraan penanggulangan bencana; data dan informasi kebencanaan; pendanaan, penggunaan dan pengelolaan bantuan bencana; pemantauan, pelaporan dan evaluasi; pengawasan dan pertanggungjawaban; dan penyelesaian sengketa.
Setelah penjelasan terkait Raperda Insiatif DPRD Bali tentang Penanggulangan Bencana, acara dilanjutkan dengan penjelasan Gubernur Wayan Koster terkait LKPJ 2022. Saat itu, Wayan Koster juga merinci dampak positif UU tentang Provinsi Bali yang telah disahkan dan telah diberlakukan. (sar)








































