bvn/hmden
BPJS KETENAGAKERJAAN – Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kelian Petengen dan Penyarikan banjar adat se-Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, Sabtu (14/9).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pemenuhan jaminan sosial bagi pilar-pilar pendukung budaya dan adat menjadi komitmen Pemerintah Kota Denpasar. Pada Sabtu (14/9), Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kembali menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Kelian Petengen dan Penyarikan Banjar Adat se-Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, di Jaba Tengah, Pura Agung Lokanatha, Denpasar.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Denpasar untuk memberikan perlindungan sosial bagi para tokoh adat yang berperan penting dalam menjaga dan melestarikan budaya serta adat istiadat setempat.
Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelian adat, kelian petengen dan penyarikan banjar adat di Kota Denpasar sebagai komitmen kita dalam upaya menjamim risiko kecelakaan kerja bagi kelian di banjar adat yang ada.
“Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah dapat digunakan dalam menerima manfaat, serta juga pemberian insentif kepada petengen dan penyarikan senilai Rp 1,5 juta setiap bulan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat peran banjar sebagai pilar dalam menjaga tradisi, harmoni sosial, dan implementasi nilai-nilai Tri Hita Karana di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara didampingi Kadis Kebudayaan, Raka Purwantara.
Program ini sebagai bentuk apresiasi atas peran penting kelian banjar dalam menjaga dan mengelola kehidupan sosial, adat, serta budaya di tingkat banjar. Kelian banjar, sebagai pemimpin di lingkungan adat, memiliki tanggung jawab besar dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya yang melibatkan masyarakat.
Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Nurul Indahyati menjelaskan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi kelian se-Kota Denpasar merupakan upaya untuk mendukung penguatan pilar adat oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Jaminan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas. Santunan cacat, maksimal 56 kali upah sebulan, dan beasiswa maksimal dua orang anak, total Rp 174 juta.
“Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja 48 kali upah sebulan ditambah santunan Rp 22 juta, bantuan beasiswa maksimal dua orang anak total Rp 174 juta, serta jaminan kematian di luar hubungan kerja dengan santunan total Rp 42 juta,” ujarnya. (gie/hmden)