bvn/r
Dr. I Made Endra Kartika Yudha, SE, M.Sc.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Peringatan Hari Arak Bali ke-2 yang berlangsung meriah pada Senin (Soma Kliwon, Wariga) 29 Januari 2024 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung, tidak saja mendapat berbagai ucapan terima kasih dan apresiasi dari petani, perajin, sampai pengusaha lokal di Bali, namun juga para akademisi memberikan pengamatan yang positif terhadap arak Bali, karena diyakini memberikan dampak kesejahteraan ke petani dan keberlanjutan ekonomi Bali yang berpihak pada rakyat Bali itu sendiri.
Hal itu tertuang saat akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana, Dr. I Made Endra Kartika Yudha, SE, M.Sc, Dr. Putu Yudy Wijaya, SE, M.Si., dan Dr. Ni Nyoman Reni Suasih, SIP, M.Si memiliki antusiasme yang sangat tinggi untuk meneliti kekuatan ekonomi baru yang dimiliki Pulau Bali ini.
Para akademisi ini melakukan penelitian pendahuluan berkaitan dengan Dampak Ekonomi dan Finansial Terhadap Produsen Arak, pasca Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali.
Dalam penelitian itu, peneliti menemukan temuan awal dari dampak ekonomi terhadap perajin arak Bali, yaitu adanya kepastian berusaha dan keamanan dalam melaksanakan usaha bagi perajin arak tradisional Bali, terjadinya peningkatan permintaan terhadap arak Bali, terjadinya kelangkaan sumber daya tuak akibat meningkatnya produksi arak Bali karena disebabkan kenaikan permintaan pasar, dan meningkatkan peluang keberlanjutan usaha bagi perajin Arak Tradisional Bali.
Peneliti juga dalam penelitian pendahuluannya menemukan tantangan dari regulasi Pergub Nomor 1 Tahun 2020 terhadap perajin arak Bali. Kata Dr. I Made Endra Kartika Yudha, tantangan itu di antaranya berupa timbulnya kelangkaan sumber daya input produksi tuak, sehingga hal ini menimbulkan berbagai dampak baru seperti penggunaan gula dalam proses pembuatan arak Bali, sehingga berdampak terhadap daya saing arak Bali dengan bahan baku tuak asli. Tantangan selanjutnya ialah sumber daya manusia untuk meneruskan profesi sebagai perajin arak Bali terbatas, karena preferensi pekerjaan di sektor lain lebih menarik, dan belum optimalnya pengelolaan koperasi untuk memayungi perajin arak Bali. (sar/r)