Beranda Another Region News Berlangsung Dua Hari, Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Telantar, Biaya Per Sawa...

Berlangsung Dua Hari, Pemprov Bali Kremasi 11 Jenazah Telantar, Biaya Per Sawa Rp 8,5 Juta

bvn/hmprov

KREMASI – Pemprov Bali melalui Dinsos P3A Provinsi Bali melaksanakan kremasi 11 jenazah telantar pada 19 dan 20 Juni 2024, di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali melaksanakan kegiatan kremasi jenazah telantar bersinergi dengan RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah Sanglah Denpasar, di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Upacara kremasi berlangsung selama 2 hari sejak Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6). Pada kremasi kali ini, Pemprov Bali melaksanakan kremasi terhadap 11 jenazah telantar yang telah mendapatkan pembebasan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali Dr. drh. Luh Ayu Aryani, MP, di Denpasar, Kamis (20/6) pagi saat mengikuti rangkaian kremasi di Perabuan Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan.

“Upacara kremasi dilaksanakan dari tanggal 19-20 Juni 2024 sebanyak 11 jenazah telantar yang sudah ada pembebasan untuk dikremasi. Biaya kremasi masing-masing Rp 8.500.000 sepenuhnya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali,” ungkapnya.

Aryani menyampaikan, dengan dilaksanakannya kremasi, diharapkan dapat menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta, menyucikan roh/atma yang telah meninggal dunia dan mempercepat kembalinya jasad ke alam asalnya.

Plt. Direktur Layanan Operasional RSU Prof. Ngoerah I Gst. Ngurah Ketut Sukadarma meluruskan pemberitaan di media terkait biaya menghabiskan Rp 1,9 miliar. Ditemui di sela-sela upacara kremasi, ia menegaskan, untuk biaya upacara kremasi di Dharma Kerti Pura Dalem Desa Adat Kerobokan ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Jadi Rp 1,9 miliar itu meliputi biaya penitipan jenazah di rumah sakit, tidak hanya yang 11 jenazah ini, tapi juga ada 5 jenazah lain yang sebelumnya sudah diambil oleh Yayasan Islam untuk dikubur. Jadi itu termasuk biaya ketika mereka dirawat dan biaya penitipan jenazah karena ada yang sejak tahun 2022 dan paling banyak tahun 2023. Secara administrasi itu kan ada biayanya, sehingga estimasinya itu sekitar Rp 1,9 miliar. Jadi saya juga tegaskan, untuk biaya upacara kremasi saat ini itu murni sepenuhnya biaya dari Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya. (sar/hmprov)

Baca Juga  Langgar Perda, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang Asongan, Pengamen, dan Gepeng
Hosting Indonesia