bvn/r
KESEPAKATAN – BRI bersama Gubernur Bali Wayan Koster memperlihatkan dokumen kesepakatan bersama terkait pungutan bagi wisatawan asing.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
BRI Regional Office Denpasar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali, di Kediaman Gubernur Bali Jaya Sabha, Senin, 4 September 2023. Penandatanganan dilakukan oleh Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Kerja sama meliputi tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing yang terintegrasi dengan sistem Love Bali.
Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten mengungkapkan, “BRI siap men-support Pemerintah Provinsi Bali dalam penerimaan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali. Kami telah menyiapkan online banking system yang terintegrasi dengan Love Bali dan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar. Nantinya setiap wisatawan yang datang ke Bali akan dipungut retribusi Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).”
“Secara teknis, pembayaran retribusi wisatawan asing ini dapat diakses pada Website atau Mobile App Love Bali, maupun pembayaran secara langsung pada konter yang telah disediakan di bandara kedatangan internasional. Apabila proses pembayaran telah berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification). Bukti pembayaran tersebut bisa di-scan oleh wisatawan untuk dapat melewati pintu otomatis di bandara kedatangan internasional,” jelas Recky.
Dengan adanya retribusi wisatawan asing ini, diharapkan dapat melindungi kebudayaan, lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur Bali yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian Bali secara keseluruhan. (sar/r)