Beranda Berita Utama Pelakunya Buruh Bangunan, Gadis 12 Tahun Alami Tiga Kali Pencabulan

Pelakunya Buruh Bangunan, Gadis 12 Tahun Alami Tiga Kali Pencabulan

bvn/gung

KASUS PENCABULAN – Kapolresta Denpasar memberi keterangan pers terkait kronologi penangkapan pelaku pencabulan terhadap siswi 12 tahun.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Polisi berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak yang dilakukan tersangka bernama MS (64), seorang buruh bangunan bertempat tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari III Sidakarya. Korban berinisial NA (12) seorang pelajar SMP. Kejadian ini dilakukan di Jalan Kerta Dalem Sari IV No. 32 Sidakarya dan Lapangan Sidakarya Densel sejak tahun 2022 dan bulan April 2023.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023) di Denpasar, pertama yang menimpa korban sekitar tahun 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku SD kelas 3 dan pelaku merupakan tetangga korban.

Pelaku awalnya mencari ibu kandung korban. Saat itu ibu korban tidak ada di rumah kemudian pelaku mengajak korban ke ruang sebelah kamar ibu korban dengan berkata “Ayo ikut sini dulu sebentar”. Korban mengikuti pelaku dan setiba di kamar sebelah kemudian pelaku menyuruh korban membuka celana sambil berkata “Buka celananya dulu sebentar” dan korban diam saja dan menuruti perkataan dari pelaku.

Korban pun mengalami pencabulan. Pelaku minta korban agar tidak usah bilang-bilang siapa-siapa. “Kalau bilang nanti kamu saya pukul,” ujar pelaku dan langsung pergi meninggalkan korban.

Kejadian kedua menimpa korban terjadi pada tahun 2022 siang hari. Berawal dari pelaku kembali mencari ibu korban. Saat itu ibu korban tidak ada di rumah dan korban sedang menunggu warung yang ditinggal ibunya. Pelaku memanggil korban sambil berkata, “Ikut dulu bentar sini.”

Korban mengikuti pelaku dan korban diajak masuk ke kamar kakak korban. Setelah masuk kamar, pelaku langsung menutup pintu dan menyuruh korban untuk membuka celana. Korban mengikuti perkataan pelaku karena takut. Pencabulan pun terjadi lagi.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Tutup Bulan Bahasa Bali IV Tahun 2022

Kejadian ketiga yang menimpa korban terjadi sekitar bulan April 2023 pada malam hari. Saat itu korban sedang nongkrong di depan warung dihampiri pelaku yang sedang naik sepeda motor Honda Vario sambil berkata, “Ayok sini ikut bentar.” Korban mau diajak pelaku keluar. Korban naik sepeda gayung dan pelaku naik sepeda motornya.

Setiba di depan gang pinggir jalan, korban disuruh turun dari sepeda gayungnya. Saat berdiri, pelaku langsung memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Tidak lama kemudian pelaku mengeluarkan jarinya dan mengajak korban naik sepeda motornya dan menyuruh korban memarkir sepeda gayungnya.

Setelah itu pelaku mengajak korban naik ke sepeda motor pelaku dengan berkata, ”Ayok jalan jalan.” Korban mau naik ke sepeda motor pelaku dan korban dibawa ke Lapangan Sidakarya. Setiba di lapangan pelaku mengajak korban ke pinggir tembok lapangan setelah itu pelaku menyuruh korban membuka celana dan pencabulan pun kembali terjadi.

Kapolresta menyampaikan, kronologi pengungkapan berawal korban cerita pada 13 Agustus 2023 siang hari. Korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Setelah mendengar hal tersebut, pelapor yang merupakan ibu kandungnya merasa marah sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Denpasar.

Setelah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, Tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar langsung menginterogasi korban dan mengantarkan korban visum ke rumah sakit. “Dari hasil interogasi didapatkan identitas pelaku. Tim Unit Perlindungan Anak Polresta Denpasar langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya,” katanya. (bvn4)

Hosting Indonesia