Beranda Bali News Covid-19 kian Mengkhawatirkan, Gubernur Koster Minta Satgas Lakukan Lima Hal Mendesak Ini

Covid-19 kian Mengkhawatirkan, Gubernur Koster Minta Satgas Lakukan Lima Hal Mendesak Ini

ist

JUMPA PERS – Gubernur Koster didampingi Wagub Cok. Ace dan Sekda Dewa Made Indra saat jumpa pers terkait Covid-19, Senin sore (16/3).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Perkembangan corona virus disease 2019 (covid-19) dinilai kian mengkhawatirkan. Karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil beberapa langkah seperti membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan. Meski demikian dalam jumpa pers yang dilaksanakan Senin sore (16/3) di Jaya Sabha, Denpasar, Koster menyatakan sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali tidak menutup diri.
Pada kesempatan itu, Koster menyatakan 5 hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh Satgas yaitu peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan. Kedua, memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan covid-19. Ketiga, peningkatan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Keempat, tingkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak, dan kelima, menggencarkan kampanye dan edukasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Setelah menetapkan status siaga penanggulangan covid-19 di Provinsi Bali, Gubernur tidak hanya menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut dan meniadakan proses kegiatan belajar-mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020. Gubernur juga merumahkan ASN untuk bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring / online dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan PHBS. Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan/dibatasi sampai 30 Maret 2020.
“Masyarakat  saya imbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020,” tandasnya.
Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, mengimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan social distancing measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/pulang kampung.
“Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Untuk pelaksanaan rangkaian hari raya Nyepi, seperti Melasti, Tawur Kesanga dan Pengerupukan (pawai ogoh-ogoh) akan dirapatkan besok bersama PHDI,” pungkasnya.
Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam, warga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  PQN Bali 2024: Transformasi Ekonomi Masyarakat Lewat Digitalisasi
Hosting Indonesia