Beranda Bali News Selundupkan Ganja 10,1 Gram, Dua WNA India Dibekuk di Bandara Ngurah Rai

Selundupkan Ganja 10,1 Gram, Dua WNA India Dibekuk di Bandara Ngurah Rai

bvn/gung

BARANG BUKTI – Petugas mengamankan barang bukti berupa ganja di Bandara Ngurah Rai, dengan dua tersangka WNA India.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Bea Cukai Ngurah Rai dan Sat Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersinergi dan berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kasus tersebut melibatkan  dua tersangka yang berperan sebagai kurir. Adapun jumlah barang bukti berupa ganja seberat 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menyampaikan, masing-masing identitas pelaku, laki-laki berinisial AR (28) seorang manajer dan perempuan berinisial PC (31) yang bekerja sebagai seorang guru. Keduanya berkewarganegaraan India dengan alamat tinggal di RedDoorz, Hotel Nuansa Indah, Denpasar.

Adapun TKP dan barang bukti berhasil diamankan, Senin, 3 Agustus 2026 pukul 11.30 Wita di Customs Area di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Ditemukan, satu buah koper berwarna coklat di dalamnya berisi delapan kotak yang berisi masing-masing 62 buah padatan berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan yaitu 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.

Selanjutnya ditemukan juga satu buah koper berwarna cokelat yang di dalamnya berisi enam kotak yang berisi masing-masing 38 buah padatan berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

Kemudian ditemukan pula satu lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration dari AR, satu lembar boarding pass pelaku AR, satu lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration milik PC, satu lembar boarding pass milik PC. BB didapat dari Koper.

Baca Juga  Pandemi Covid-19 Ujian Berat, Gubernur Koster Ajak Solid Bergerak, Semoga Hyang Widhi Wasa Menuntun Kita

Adapun kronologis kejadian dipaparkannya, berawal Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 10.30 WITA, telah mendarat pesawat Scoot Air dengan nomor penerbangan TR280 dengan rute Koh Samui (USM) Singapura (SIN) Denpasar (DPS) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara | Gusti Ngurah Rai, Tuban.

Selanjutnya para penumpang turun dari pesawat dan menuju tempat pemeriksaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai.

Setibanya di tempat pemeriksaan sekira pukul 11.25 WITA, berdasarkan hasil analisis citra X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai dua orang penumpang warga negara India, yaitu seorang laki-laki bernama AR yang diketahui bekerja sebagai manajer dan seorang perempuan bernama PC yang diketahui bekerja sebagai guru, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bawaan keduanya.

Ia menerangkan, dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Keduanya juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang saat berada di Negara Thailand.

Pengujian laboratoris pada Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan hasil laboratorium Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026 yang menyatakan bahwa, barang tersebut positif mengandung narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja).

Atas penemuan barang bukti tersebut, pada kesempatan pertama Petugas Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya dilakukan serah terima pelaku, barang bukti, dan perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung. Setelah proses serah terima selesai, dibentuk tim gabungan untuk melaksanakan Controlled Delivery sambil menunggu perkembangan informasi lebih lanjut. (bvn4)