bvn/gung
Tersangka AAM (28) diamankan pihak kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertukangan yang terjadi di sebuah gudang mebel di Jalan Mertajaya, Denpasar Barat, 25 Desember 2024. Pelaku, AAM (28), merupakan mantan karyawan gudang tersebut, ditangkap pada 28 Desember 2024 bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, dalam aksinya, pelaku memanfaatkan pintu gerbang yang tidak terkunci dan menggunakan obeng untuk membuka kompresor serta dua gergaji sirkel. “Barang-barang tersebut rencananya akan dijual di wilayah Nusa Dua, Badung,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya beberapa hari lalu di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, Burham (29), yang mengalami kerugian Rp 3,4 juta. “Petugas mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian dan membawa barang bukti ke Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dirinya menambahkan, kasus ini mengungkapkan pentingnya menjaga keamanan lokasi kerja, terutama terhadap mantan karyawan yang mengenal situasi tempat tersebut. (bvn4)