bvn/gung
Tersangka JNR (24) yang diduga mencuri HP di sebuah bar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Polsek Denpasar Barat mengamankan pria bernama JNR (24) asal Boyolali karena telah mengambil HP merek iPhone X dari dalam tas korban saat berada di bar. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 02.30 wita di salah satu bar di Jalan Kebo Iwa Selatan Denpasar Barat. Korban merupakan seorang wanita berinisial NKA (21) yang saat itu kehilangan HP miliknya yang ditaruh dalam tas di atas meja bar.
Saat itu korban bersama teman-temannya sedang menikmati musik. Saat akan pulang korban mengecek HP ternyata sudah hilang. Korban juga melihat tas miliknya dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat. Menurut Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi usai menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim dipimpin Iptu Dian Eka Ananta melakukan penyelidikan dan mengecek TKP juga melakukan pengecekan CCTV. “Tim berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV di TKP dan kami amankan pelaku di tempat tinggalnya,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, pelaku yang bekerja sebagai kontraktor ini berhasil diamankan, Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 wita, di tempat tinggalnya di mess karyawan di Jalan Saturnus, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. “Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP korban dan belum sempat dijual tetapi SIM card sudah pelaku buang,” tambah Kompol Laksmi.
Dirimya menyampaikan, saat kejadian table antara korban dan pelaku bersebelahan dan perbuatan pelaku mengambil HP korban terekam CCTV bar. Dirinya menambahkan, terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (bvn4)