Beranda Berita Utama Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 1 Miliar, Polisi Amankan Seorang ART

Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 1 Miliar, Polisi Amankan Seorang ART

bvn/gung

WDS diamankan karena diduga mencuri perhiasan senilai Rp 1 miliar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seorang perempuan asal Jawa Barat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), WDS diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena melakukan dugaan pencurian perhiasan majikannya hingga mencapai Rp 1 miliar lebih.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial RAAW (36) tinggal di Jalan Tirta Akasa, Desa Sanur Kauh, Denpasar selatan. Dia menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan pada Rabu (14/8/24) sekitar pukul 16.00 WITA, korban bersama suaminya baru pulang dari kerja.

Setelah mengecek, ternyata sejumlah perhiasan milik korban hilang dan atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Usai menerima laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP melakukan pengecekan dan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP.

“Petugas Opsnal melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku,” ujar Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, Rabu (21/8/2024) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Dirinya melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan intensif Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di TKP Jumat, 16 Agustus 2024, karena pelaku berikan kamar di rumah korban. “Kecurigaan mengarah ke pelaku WDS karena pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.

Dirinya melanjutkan, adapun perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian seperti kalung emas 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian 7 buah dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar 27 juta.

Menurut keterangan pelaku, perhiasan tersebut dijual kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli HP. “Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban,” jelasnya.

Baca Juga  Resmi Berakhir, Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Dia menyebut, sejak Juli 2024 pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya mengambil perhiasan majikannya. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Denpasar Selatan dan dari pelaku polisi menyita sisa perhiasan belum sempat dijual dan uang Rp 25 juta serta kartu ATM. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (bvn4)