ist
PUSH-UP – Salah seorang pelanggar prokes dijatuhi hukuman push-up saat pemantauan prokes di wilayah Jalan Gunung Agung, Rabu (28/4).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggiatkan operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar. Seperti yang terlihat pada Rabu (28/4), giat operasi yustisi difokuskan di seputaran Jalan Gunung Agung dan Jalan Gunung Sanghyang, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi menyebut, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan serangkaian Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Desa dan Kelurahan. “Operasi Yustisi ini kami gencarkan untuk terus menegakkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dalam giat kali ini Satpol PP Kota Denpasar bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat desa/kelurahan,” kata Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun hasil dari kegiatan operasi pemantauan protokol kesehatan kali ini terjaring 8 orang pelanggar prokes terkait penggunaan masker yang baik dan benar. “Dari 8 pelanggar tersebut, diambil tindakan pemberian denda kepada 3 orang Rp 100 ribu dan dilakukan pembinaan berupa menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up karena tidak menggunakan masker dan peringatan tertulis terhadap 5 orang lainnya karena menggunakan masker yang tidak sempurna,” kata Sayoga.
“Ke depannya, operasi yustisi ini juga diarahkan ke zona dengan kasus covid-19 yang relatif tinggi atau zona oranye, juga diprioritaskan dilakukan di ruang terbuka hijau seperti fasilitas publik, lapangan, pasar, kompleks pertokoan, objek wisata, ruas jalan serta kantong pemukiman padat. Imbauan kami kepada masyarakat tentunya untuk menekan laju penyebaran covid-19, mari sama-sama terus tingkatkan kedisplinan dalam menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan,” kata Dewa Sayoga.
Editor Wes Arimbawa









































