Beranda Berita Utama Denpasar Empat Kali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

Denpasar Empat Kali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

ist

PENGHARGAAN – Pemkot Denpasar menerima penghargaan keterbukaan informasi publik empat kali berturut-turut.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Penganugerahan penghargaan keterbukaan informasi publik kembali dilaksananakan Komisi Informasi Provinsi Bali, Kamis (17/12) bertempat di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. Dari 9 kabupaten/kota di Bali yang telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa se-Bali dari Komisi Informasi Provinsi Bali dengan peringkat pertama diraih Pemkot Denpasar sebagai Badan Publik/Instansi Pusat Informatif. Peringkat kedua disusul Kabupaten Badung, dan peringkat ketiga Kabupaten Buleleng.

Penghargaan yang diserahkan kali ini kepada Pemkot Denpasar untuk keempat kalinya sebagai peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik sejak tahun 2016. Penyerahan penghargaan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat, dilakukan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali (Diskominfos) Gede Pramana yang diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Dewa Made Agung mewakili Walikota Denpasar. Di samping itu 24 badan publik OPD, kecamatan, kelurahan, dan desa di Denpasar turut meraih penghargaan tahun ini. Di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Denpasar Selatan, Desa Ubung Kaja, Kelurahan Dangin Puri, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, dan Perumda Tirta Sewakadarma.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dewa Made Agung mengatakan beberapa badan publik OPD, kecamatan, kelurahan, dan desa di kota telah mendapatkan monitoring dan evaluasi dalam penerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun ini. “Monitoring dan evaluasi telah dilakukan tim dari Komisi Informasi Provinsi Bali, dan kali ini dengan hasil yang dapat kami terima melalui penghargaan yang diserahkan,” ujarnya.

Baca Juga  Direksi Beserta Staf Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan program keterbukaan informasi publik di Kota Denpasar telah dilaksanakan dengan berpedoman pada motto Sewaka Dharma yang berarti melayani adalah kewajiban. Hal ini juga tidak terlepas dari komitmen bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar yang mencanangkan motto Sewaka Dharma, melayani merupakan kewajiban bagi seluruh pegawai di Kota Denpasar. Beranjak dari motto ini, setiap ASN di Pemkot Denpasar senantiasa memberikan informasi dan layanan semaksimal mungkin.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, IGAGA Widiana Kepakisan mengatakan, keterbukaan informasi tidak bisa dipungkiri saat ini. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengedukasi dan menginformasikan semua informasi publik. Saat ini penilaian yang keempat sejak tahun 2016 dengan menggunakan standar nasional. Ada empat indikator yg dinilai, melalui web, medsos, penyediaan infromasi publik, dan pelayanan permohonan informasi yang dimaksud adalah penggunaan perangkat keras dan lunak untuk pelayanan informasi dan pengelolaan informasi. Dari semua ini sudah ada poin standar nasional, dengan prosentase penialaian. Dengan bobot penialain 25 persen mengumumkan informasi publik, hingga 20 persen menyediakan informasi.

Editor Wes Arimbawa