Beranda Berita Utama Desa Dauh Puri Kaja Data Penduduk Non-Permanen dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19...

Desa Dauh Puri Kaja Data Penduduk Non-Permanen dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Dusun Wanasari

ist

NONPERMANENPendataan penduduk nonpermanen yang dilakukan petugas Desa Dauh Puri Kaja, Jumat malam (14/8/2020).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Memasuki tatananan kehidupan baru atau new normal Desa Dauh Puri Kaja melakukan pendataan penduduk nonpermanen dan penegakan protokol kesehatan covid-19 secara berlanjut di seluruh wilayah Desa Dauh Puri Kaja. Kali ini Jumat (14/8) malam pendataan penduduk non permanen dan penegakan protokol kesehatan covid-19 berlangsung di Dusun Wanasari.

Pendataan yang melibatkan pecalang, Linmas, Kepolisian, Babinsa, kadus dan kelian adat terdata 64 orang penduduk non permanen yang terdiri atas penduduk luar Provinsi Bali 56 orang dan penduduk Provinsi Bali atau penduduk luar Kota Denpasar 8 orang. Hal ini disampaikan Perbekel Dauh Puri Kaja Gusti Ketut Sucipta saat dihubungi Sabtu (15/8/2020).

Lebih lanjut Sucipta mengatakan, pendataan penduduk non permanen ini secara berkelanjutan harus dilakukan di seluruh wilayah Desa Dauh Puri Kaja, dalam rangka tertib administrasi kependudukan serta untuk memberikan gambaran kondisi perkembangan penduduk non permanen di Kota Denpasar, khususnya di Kecamatan Denpasar Utara dan Desa Dauh Puri Kaja.

Namun dari hasil pendataan yang dilakukan di Dusun Wanasari ternyata banyak penduduk nonpermanen yang melarikan diri. “Mungkin mereka merasa takut atau bagaimana padahal kami telah menjelaskan dan membagikan formulir pendataan ini untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, kami bisa melakukan langkah yang cepat dan tepat,” tegas Sucipta.

Menurut Sucipta, saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19, sehingga dalam kegiatan pendataan penduduk nonpermanen pihaknya juga melaksanakan penegakan protokol kesehatan covid 19 yakni mengingatkan penduduk yang baru datang dari luar daerah agar wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu semua masyarakat juga wajib menggunakan masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kota Denpasar Masa Bakti 2022-2025

Dengan adanya penegakan protokol kesehatan, diharapkan semua masyarakat Desa Dauh Puri Kaja maupun penduduk nonpermanen yang tinggal di wilayah tersebut harus mematuhinya mengingat penularan covid-19 masih banyak terjadi pada transmisi lokal dan klaster keluarga.

Sucipta mengaku, Dusun Wanasari penduduk nonpermanen cukup padat, sehingga kegiatan pendataan ini disambut baik oleh semua masyarakat setempat. Karena pendataan dibutuhkan untuk menjaga agar Dusun Wanasari menjadi lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan demikian, Sucipta mengharapkan penduduk pendatang yang datang ke wilayah Desa Dauh Puri Kaja wajib mengetahui aturan yakni melapor ke kadus, kelian adat setempat atau desa. “Dengan cara itu, pihak desa bisa memantau penduduk dan tujuannya kedatangannya,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ada di wilayah Desa Dauh Puri Kaja yang memiliki kos-kosan supaya melaporkan warga yang kos ke kadus setempat maupun desa, sehingga bisa tercatat keberadaannya. Dengan demikian akan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif. “Dengan adanya pendataan secara berkelanjutan, diharapkan nantinya siapa pun yang datang ke wilayah Desa Dauh Puri Kaja harus membekali diri dengan kartu identitas diri, sehingga akan tercipta suasana yang aman dan kondusif,” jelas Sucipta.

Editor Wes Arimbawa