Beranda Berita Utama Di Denpasar, 11 Orang Pelanggar Prokes Kembali Terjaring

Di Denpasar, 11 Orang Pelanggar Prokes Kembali Terjaring

ist

UBUNG KAJA – Penertiban prokes oleh Tim Yustisi di bilangan Desa Ubung Kaja, Kamis (29/4).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan, saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Traffic Light Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (29/4).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, seperti sebelum-sebelumnya dalam penertiban ini pelanggar beralasan lupa menggunakan masker. Dari 11 orang pelanggar tersebut 9 orang diberikan sanksi denda administratif Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker dan 2 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Dewa Sayoga mengaku, seperti pelanggar sebelumnya, kali ini pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Sanksi itu tetap diberikan agar tidak lagi melakukan pelanggaran lagi,” ujarnya.

Meskipun pihaknya sudah tegas, nyatanya sampai saat ini pihaknya masih menemukan pelanggaran. Untuk kebaikan kita semua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Dengan cara itu diharapkan penularan covid 19 dapat terkendali. Selain itu, di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif covid-19, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.

Untuk itu, pihaknya menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan. Sebab, dengan semua menaati protokol kesehatan, mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.

Editor Anggie Karinasari

Baca Juga  Tuntas Awal Agustus, Ketua DPRD Badung Terima Dokumen RPJMD 2025-2029