ist
Pemusnahan barang bukti di Kejari Jembrana, Rabu (19/8/2020).
NEGARA (BALIVIRAL NEWS) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana, Rabu (19/8/2020) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana dengan cara dibakar di dalam tong drum.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaku-pelakunya juga sudah dijatuhi hukuman sebagai terpidana,” ujar Kajari Jembrana, Pipiet Suryo Priarto Wibowo.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, sejumlah obat-obatan dan kosmetik berbagai merek tanpa label BPOM, hand phone berbagai merek dan pakaian serta empat buah tas yang dibawa pelaku saat beraksi.
Sementara itu, Bupati Jembrana I Putu Artha memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di Jembrana.
Pemusnahan barang bukti, menurutnya, merupakan komitmen bersama, baik Pemkab Jembrana, TNI, Polri, Kejaksaan dan BNK serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya menjadikan Jembrana bebas dari peredaran narkotika dan obat-obatan serta kosmetik ilegal. “Lengah sedikit, maka bahaya akan mengancam bangsa dan negara serta kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran narkotika, obat-obatan dan kosmetik ilegal masih marak, bahkan telah memasuki semua lapisan umur dalam masyarakat, tidak saja orang dewasa, namun juga remaja dan anak-anak.
Untuk itu Bupati Artha berharap semua pihak ikut serta terlibat dalam pengawasan maupun pemberantasan sehingga Jembrana terbebas dari bahaya obat-obatan dan kosmetika ilegal serta narkotika.
Turut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Danyonif Mekanis 741/GN Jembrana Letkol Inf. Amin M. Said, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna diwakili Pasi Intel dan Sekda Jembrana Made Sudiada serta Karutan Kelas II B Negara, Bambang Hendra Setyawan.
Editor N. Sarmawa/MB








































