Beranda Badung News Digelar, FGD Pengadaan Barang dan Jasa BUMD Air Minum Se-Bali

Digelar, FGD Pengadaan Barang dan Jasa BUMD Air Minum Se-Bali

Hosting Indonesia

ist

FGD – Dirum Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung IA Eka Dewi Wijaya beroto bersama dengan para narasumber saat FGD yang digelar di sebuah hotel di Sanur, Sabtu lalu.

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Forum Group Discussion (FGD) pengadaan barang/jasa BUMD air minum se-Bali digelar Sabtu (14/12) lalu. FGD yang digelar di Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur tersebut menampilkan narasumber Ketua Umum DPP Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sonny Sumarsono dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, S.H.
Ditanya mengenai latar belakang kegiatan ini, Ketua DPD IAPI Bali  Ir. I Nyoman Sumerta, M.Si. menyatakan, BUMD dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) wajib menyusun peraturan dan tata cara pengadaan barang dan jasa sendiri. Hal ini karena pengadaan barang/jasa tidak termasuk dalam ruang lingkup dari Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. “Sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD bahwa ketentuan pengadaan barang/jasa pada BUMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” katanya.
Untuk penyamaan persepsi atas ketentuan pengadaan barang/jasa pada BUMD, katanya, DPD IAPI Bali menggelar FGD tentang pengadaan barang/jasa pada BUMD dan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang pengadaan barang/jasa pada BUMD khususnya PDAM se-Bali.
Kegiatan ini digelar bertujuan untuk menyamakan persepsi yang berkaitan dengan regulasi khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD khususnya PDAM se-Bali. “Selama ini kita pahami pengadaan barang jasa itu sebagian besar mengacu kepada Perpres 16 2018, padahal secara spesifik untuk BUMD sebenarnya sudah ada regulasi yang khusus mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD ini,” katanya.
Namun karena pemahaman kita terutama di lingkungan BUMD ini masih terbatas terkait dengan regulasi itu, masih terjadi kecanggungan untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara spesifik di BUMD ini. “Mudah-mudahan dengan dilaksanakan acara ini kita bisa lebih meningkatkan pemahaman kita terutama rekan-rekan di BUMD dalam proses pengadaan barang dan jasa termasuk mendorong para pemegang kebijakan yang nantinya bisa memperkuat regulasi yang ada khusus untuk pemberlakuan di BUMD.
Ketua Umum DPP IAPI Ir. Sony Sumarsono, MBA mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu sumbangsih IAPI dalam mengembangkan kapabilitas nasional dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Kalau selama ini IAPI expyousyur-nya banyak membantu pengadaan pemerintah, kali ini kita akan membahas bagaimana kita membangun kapabilitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD khususnya PDAM se-Provinsi Bali. Ada sembilan PDAM se-Provinsi Bali, kita duduk bersama-sama merumuskan bagaimana kita bisa membuat tatakelola pengadaan barang dan jasa yang mendukung bisnis PDAM dan BUMD secara keseluruhan.
Ke depan pengadaan barang dan jasa karena nilai dan kepentingannya makin strategis baik pemerintahan maupun BUMD. Harapannya dengan kita membuat tata kelola yang lebih baik, pengadaan barang dan jasa itu dapat membantu mendorong kinerja BUMD dalam hal ini juga mendorong meningkatkan kinerja PDAM. “Kita ingin menegaskan opini orang bahwa seringkali kinerja pemerintah, kinerja BUMN/BUMD itu turun diakibatkan oleh pengadaan barang dan jasa. Justru sekarang kita ingin balik bagaimana pengadaan barang dan jasa mendorong pencapaian kinerja BUMD.
Di bagian lain Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Mangutama IA Eka Dewi Wijaya saat dihubungi Rabu (18/12) berharap, dengan FGD ini, BUMD air minum tidak ragu-ragu lagi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dengan begitu, prosesnya bisa dipercepat dan sesuai dengan aturan yang ada.
Eka Dewi Wijaya menegaskan, saat FGD, pihaknya juga mengundang pihak Polda dan Kejati. “Harapannya, pihak APH juga bisa memberikan tuntunan dan memahami sistem pengadaan barang dan jasa dalam PDAM yang bukan menjadi ruang lingkup dari pemberlakuan perpres 16 tahun 2018, sehingga PDAM bisa mengatur PBJ ini secara spesifik untuk meningkatkan kinerja.
Editor Devi Karuna
Baca Juga  Pastikan Kelancaran, Jaya Negara Tinjau Vaksinasi Bagi Disabilitas
Hosting Indonesia