bvn/gung
TERSANGKA NARKOBA – Sebelas tersangka penyalahgunaan narkoba yang diringkus Polresta Tabanan selama September hingga Oktober 2023.
TABANAN (BALIVIRALNEWS) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, gencar dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan. Terbukti dalam kurun waktu sejak September sampai dengan Oktober, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap enam kasus, dengan 11 tersangka dengan kualitas barang bukti yang cukup banyak.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (30/10/2023) dalam keterangan rilisnya di Polres Tabanan. Saat rilis, Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Darmawan, Reskrim dan Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was.
Kapolres Tabanan mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani saat ini antara lain narkotika jenis sabhu 6 kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabhu 9,81 gram netto dan semua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “11 orang tersangka ini, Dolar (26) Liong (38), Yudi (37), Maryo (39), Rai (34), Jon (28), Jenggot (42), Resa (20), Toblo (31), Mandrak (27) dan tersangka Mang Bik (23),” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat Kabupaten Tabanan, masyarakat sudah menyadari betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba. Jadilah polisi bagi diri sendiri,” pungkasnya. (bvn4)









































