bvn/gung
Barang bukti lampu yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.
TABANAN (BALIVIRALNEWS) –
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan gencar dalam pemberantasan kriminal jalanan (street crime) di wilayah Hukum Polres Tabanan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian kilometer sepanjang jalur Kota Tabanan, dengan satu tersangka dengan barang bukti 1 buah speedometer kendaraan jenis truk elf, 1 set lampu depan kendaraan jenis truk elf, 1 buah lampu sen (rating) sebelah kanan, 1 set lampu depan kendaraan jenis Mitsubhisi L 300.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Tabanan didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, Senin (30/10/2023).
Kapolres Tabanan mengungkapkan, kasus kriminal pencurian meresahkan pengemudi truk pada umumnya. Saat ini pelaku sudah diringkus dan sudah dilakukan pengembangan di beberapa titik lokasi. Saat ini tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai perbuatan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 kuhp (ancaman hukuman, tujuh tahun penjara).
Dirinya memaparkan, adapun identitas tersangka RAAR (32), pekerjaan karyawan swasta, asal Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tersangka mengakui sudah melakukan pencurian yang sama sebanyak 7 kali di beberapa TKP berbeda.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat Tabanan. Selalu jalin komunikasi serta waspada dengan apa terjadi di sekitar serta melaporkan kepada kami jika mendapati sesuatu berkaitan dengan kriminalitas jalanan dan kejahatan-kejahatan lainnya,” imbaunya. (bvn4)