Beranda Denpasar News Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

bvn/hmden

PENGAWASAN – Dishub Kota Denpasar melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Denpasar, Rabu (29/4).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kota Denpasar, Rabu (29/4). Penertiban ini difokuskan di kawasan Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada dengan melibatkan lintas instansi guna menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih adanya pelanggaran lalu lintas dan parkir yang mengganggu kelancaran arus kendaraan.

“Di samping adanya laporan masyarakat, kegiatan ini memang rutin kami laksanakan setiap bulan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian lalu lintas di Kota Denpasar,” ujarnya.

Pada kegiatan di Jalan Kamboja, petugas memeriksa 12 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pengendara diberikan teguran karena sopir berada di tempat saat pemeriksaan dilakukan. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker terhadap 10 kendaraan roda empat sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, kegiatan pengawasan di Jalan Gajah Mada dilaksanakan dengan melibatkan total 40 personel gabungan. Adapun rinciannya yakni unsur Kepolisian 9 personel, TNI 4 personel, Dishub Kota Denpasar 18 personel, Satpol PP 5 personel, Perumda Pasar 2 personel, Kecamatan Denpasar Barat 1 personel, serta DPC Organda 1 personel.

Dalam kegiatan di Jalan Gajah Mada tersebut, petugas memeriksa 15 kendaraan. Sebanyak 12 kendaraan diberikan teguran karena sopir berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker terhadap kendaraan pelanggar yang terdiri atas 3 kendaraan roda enam, 3 kendaraan roda empat, dan 9 kendaraan roda dua.

Baca Juga  Siapkan Regu Berprestasi Tinggi, Kwarcab Badung Gelar Lomba Tingkat III

Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga melakukan tindakan tilang terhadap 3 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Barang bukti yang diamankan berupa 2 STNK dan 1 SIM B1.

Ketut Sriawan menegaskan, kegiatan pengawasan dan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. (wes/hmden)