ist
KELILING – Pelayanan perizinan keliling yang dilaksanakan di Kawasan Timur Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar dan Kantor Camat Denpasar Barat, Selasa (2/11).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) —
Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggencarkan pelayanan perizinan keliling. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan perizinan bagi masyarakat. Kali ini, pelayanan perizinan keliling dilaksanakan di Kawasan Timur Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar dan Kantor Camat Denpasar Barat, Selasa (2/11).
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus didampingi Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Denpasar, AA Ngurah Darma Putra mengatakan, optimalisasi pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar. Dengan begitu, masyarakat tidak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Sewakadarma.
“Tentu tujuan kami yakni optimalisasi pelayanan, serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, beragam proses perijinan turut dilayani dalam perizinan keliling yakni perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), layanan perijinan IUMK melalui OSS dan layanan perizinan lainya. “Jadi masyarakat tinggal lengkapi persyaratanya. Jika sudah sesuai maka dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai dengan jadwal,” ujarnya.
Gus Benny menambahkan, selain di Lapangan Puputan, perizinan keliling juga tersebar secara bergiliran dengan menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar, yakni Lapangan Puputan Badung Kecamatan Denpasar Timur dan Kantor Camat Denpasar Barat pada tanggal 2 November dan 16 November 2021, Parkir Taman Kota Lumintang Kecamatan Denpasar Utara pada 3 November 2021, Kawasan Pasar Sindu Sanur, Kecamatan Denpsar Selatan pada 15 November 2021. (gie/hmden)








































