Beranda Berita Utama Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk, BB Berserakan di Dalam Almari “Make...

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk, BB Berserakan di Dalam Almari “Make Up”

bvn/gung

Tersangka Dona dan Bowo resmi ditahan di Polresta Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Penggerebekan di tengah malam mengguncang sebuah kos-kosan di kawasan padat penduduk Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari.

Pengungkapan ini, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang yang dikenal dengan panggilan Dona dan Bowo, yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Denpasar Barat.

Tim kepolisian bergerak melakukan penyelidikan di Jalan Gunung Salak, tepatnya di salah satu kos-kosan. Tepat pukul 00.30 Wita, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan, bertato penuh di tangan kiri, berbadan kekar, dan berkulit sawo matang. Pria itu adalah Swarno alias Bowo, penghuni kamar nomor 5.

“Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan kunci kamar kos nomor 3, yang diakui Bowo sebagai milik rekannya, Sudarmanto alias Dona. Ia mengaku, bila ada pembeli narkoba datang, dialah yang mengambilkan sabu dari kamar Dona,” paparnya, Selasa (2/12/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Dirinya menyampaikan, tim kemudian melakukan pengintaian selama satu jam lebih hingga akhirnya Dona tiba di lokasi. Ia langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat kamar kos nomor 3 digeledah, petugas menemukan barang bukti berserakan di dalam almari make up, 9 paket sabu dengan berat 4,16 gram netto,1 pecahan ekstasi warna oranye, 1 bong kaca, 1 amplop putih, 1 kotak kamera hitam, 2 klip kosong dan 1 pipet plastik dan 3 unit handphone.

Dalam interogasi, Dona mengakui membeli sabu seharga Rp 5,5 juta per 5 gram dari seseorang berinisial DW, yang kini masih dalam pencarian. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Baca Juga  Pisang Cavendis Dipastikan Aman, BBKHIT Sebut Ekspor Bali Tembus Rp4,07 Triliun

“Dengan ditangkapnya kedua tersangka yang merupakan pengedar aktif, kami berhasil mencegah peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan Kuta Badung,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dua pasal sekaligus, Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika ancaman 5-20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika ancaman 4-12 tahun penjara atau denda keduanya mencapai 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.

Kedua tersangka kini resmi ditahan di Polresta Denpasar, sementara polisi terus melakukan pengembangan, termasuk memburu pemasok utama berinisial DW. (bvn4)