ist
Enam terduga penyalahguna narkoba dibekuk di Tabanan.
TABANAN (BALIVIRALNEWS) –
Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan dalam bulan Februari 2022 berhasil mengungkap 5 kasus penyalahguna narkoba dan mengamankan 6 orang terduga sebagai pelaku dengan peran berbeda. Ada yang sebagai peluncur, perantara, sebagai penjual, pengedar dan pengguna ditangkap dan menyita puluhan paket klip bening yang di dalamnya berisi narkoba golongan 1 dan ekstasi sebagai barang bukti.
Dari lima kasus yang berhasil diungkap, 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan. Adapun nama-nana terduga diamankan tersebut berinisial, MS (27) asal Pacitan, Jawa Timur. Terduga berhasil diamankan pada Kamis (20/2) pukul 22.30 Wita, TKP di depan kamar nomor 14 di Hotel Aris, Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Adapun barang bukti bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,90 gram bruto atau 1,52 gram netto. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi tanpa izin (peran pelaku sebagai peluncur/perantara jual beli narkotika jenis shabu)
Kemudian IWANW (30) asal Desa Bantas, Selemadeg Timur, Tabanan. Terduga diamankan di di rumahnya Selasa (1/2) sekira pukul 19.30 wita. Padanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto dan barang bukti lainnya. Adapun modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin, peran pelaku sebagai pengguna.
Agus Permana alias Agus (35) Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Terduga berhasil diamankan di pinggir Jalan By Pass Tanah Lot termasuk wilayah Desa Buwit, Kediri, Tabanan, Minggu (6/2) sekira pukul 14.00 Wita. Peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu, barang bukti berupa kristal bening shabu disita padanya seberat 0,73 gram bruto atau 0,51 gram netto. Adapun modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin, peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu.
Selanjutnya, WSA alias Sandi, laki, umur 32 tahun, agama Hindu, pekerjaan swasta, alamat Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg, Barat, Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya, IWW (40) agama Hindu, pekerjaan karyawan swasta, asal Desa Lumbung, Kecamatan, Selemadeg Barat, Tabanan. Terduga ini diamankan pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 18.00 Wita, TKP di sebuah warung kosong di jalan umum jurusan Denpasar-Gelimanuk, termasuk wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Barang bukti berupa shabu yang diamankan seberat 0,70 gram netto..
Terakhir, TGS (32) asal Desa Sumerta, Denpasar Timur, Denpasar, yang tinggal sementara di Jalan Panduli Nomor 15, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Terduga diamankan pada Senin (14/2) sekira pukul 22.00 Wita, di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan,
Barang bukti yang diamankan 10 paket shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok In Mild di dalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto. Modus operandi dilakukan pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai perantara jual-beli shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra,Rabu,(23/2) di Tabanan menjelaskan uraian singkat pengungkapan pelaku, semuanya berawal mula dari, petugas mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya informasi ini dikembangkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, dengan turun melakukan serangkaian penyelidikan. Saat yang tepat Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan atau pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap para tersangka.
“Dalam penggeledahan tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti sesuai dengan dipersangkaan tersebut di atas. Saat dilakukan interogasi awal semua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” katanya. (bvn4)








































