Beranda Another Region News Fraksi DPRD Bali Beri Pandangan Umum Terhadap Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana...

Fraksi DPRD Bali Beri Pandangan Umum Terhadap Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Bali Tahun 2023

bvn/r

PANDANGAN UMUM – I Wayan Rawan Atmaja membacakan pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bali terkait Raperda Perubahan APBD Semsta Berencana Bali Tahun 2023.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Bali, Sabtu (2/9/2023) kembali menggelar rapat paripurna ke-38 masa persidangan ketiga tahun 2023 untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Bali tahun anggaran 2023. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri Wagub Cok Ace bersama pimpinan OPD serta anggota DPRD Bali serta undangan lainnya.

Pandangan umum dari lima fraksi yang ada digabung dan dibacakan oleh juru bicara I Wayan rawan Atmaja. “Menyimak penjelasan Saudara Gubernur Bali tentang Raperda
Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023 pada Rapat Paripurna sebelumnya, kami fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali secara umum berpandangan bahwa dalam rangka peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, peningkatan partisipasi politik, kami mengusulkan Sdr. Gubernur meningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik (dana banpol) dalam Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Peningkatan dana banpol yang digunakan terutama sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik yang sangat penting guna membantu partai politik dalam mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Terlebih lagi tahun ini sudah berada di tahun politik dan tahun 2024 sudah penyelenggaraan Pemilu,” ujar Rawan Atmaja.

Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh
Gubernur beserta jajaran dalam mengoptimalkan pendapatan daerah menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil PKD yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Fraksi ini juga memberikan catatan positif terkait meningkatnya target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp309,513 miliar lebih, sedangkan realisasi PAD sampai dengan bulan Juli 2023 sudah mencapai 55,17%, dan realisasi belanja sampai bulan Juli 2023 sudah mencapai 47,03%, akan tetapi khusus belanja modal baru mencapai 30,10%, hal ini perlu untuk mendapat perhatian.

Baca Juga  Kementerian Koperasi dan UKM RI Lepas Pawai JKPI di Karangasem, Bupati Mas Terima Sertifikat MURI

Fraksi Partai Golkar, ujar Rawan Atmaja menyatakan, sejalan dengan adanya peningkatan dana banpol, pihaknya mengimbau adanya juknis terkait pengelolaan dan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana banpol oleh partai politik dengan mewajibkan agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik. Mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi.

Fraksi Gerindra, kata Rawan Atmaja, menyatakan terhadap implementasi UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yakni Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendapatan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing. Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Gerindra mendorong Gubernur agar menetapkan mekanisme pungutan tersebut agar efektif serta transfaran dan tidak mengganggu kenyamanan wisatawan berkunjung ke Bali.

Masih dari Fraksi Gerindra, ujarnya, konsep Bali masa depan sebagai muatan lokal akan menjadi haluan pembangunan Bali dalam jangka panjang. Untuk itu dalam upaya meningkatkan PAD, Fraksi Gerindra mohon kepada Gubernur untuk menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah seperti potensi perdagangan antar pulau, sektor pertanian, sehingga ke depan tidak mengandalkan sektor pariwisata saja yang sangat
berpengaruh terhadap kondisi global.

Partai Demokrat, ungkapnya, memperhatikan pendapatan dari pajak daerah ada kenaikan
sebesar Rp278 miliar lebih atau 9,41% dari anggaran induk Rp2,960 triliun lebih menjadi Rp3,238 triliun lebih pada anggaran perubahan, sedangkan belanja bagi hasil
mengalami kenaikan Rp323 miliar lebih atau 27,25% dari anggaran induk Rp1,186 triliun lebih menjadi Rp1,510 triliun Lebih dalam anggaran perubahan.

“Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur sehubungan kenaikan anggaran belanja bagi hasil tidak proporsional dengan kenaikan pajak daerah. Jika ada utang belanja bagi hasil tahun 2022 kepada kabupaten/kota, karena menunggu hasil audit BPK RI, seharusnya tunggakan tersebut sudah dianggarkan pada APBD induk meskipun masih bersifat perkiraan. Kebijakan ini dapat menggangu APBD Kabupaten/Kota dan memberatkan beban Provinsi Bali dalam Perubahan APBD.

Baca Juga  Bekerja untuk Rakyat, PDI Perjuangan Sukses Pertahankan Kursi DPRD Badung

Terkait pendapatan daerah dari pengelolaan kekayaan yang dipisahkan mengalami penurunan Rp2,591 miliar lebih atau 0,32% dari APBD induk Rp810 miliar lebih menjadi Rp808 miliar lebih dalam APBD Perubahan, yang sebagian besar bersumber dari pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali. Sedangkan pendapatan dari lain-lain PAD yang sah naik Rp40 miliar atau 4,47% dari APBD induk sebesar Rp900 miliar lebih menjadi Rp940 miliar lebih dalam APBD Perubahan Tahun 2023, yang sebagian besar bersumber dari sewa tanah pemda yang di Nusa Dua dan pendapatan dari KKP Benoa. “Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur apakah pendapatan tersebut realistis dapat dicapai,” katanya.

Belanja barang dan jasa terjadi peningkatan Rp36 miliar lebih atau 2,69% dari APBD Induk Rp1,348 triliun lebih menjadi Rp1,384 triliun lebih. Peningkatan ini diperkirakan digunakan untuk membayar honor penjaga gunung sebagai akibat dari kebijakan Gubernur melarang pendakian gunung. Untuk itu diingatkan kepada Sdr. Gubernur bahwa: 1) Mengangkat Tenaga Honor bertentangan dengan Surat Menpan dan RB RI Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah poin 6 b. yaitu menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.

Selanjutnya, kebijakan ini juga dinilai memberatkan APBD karena untuk 3 (tiga) bulan saja dibutuhkan dana Rp36 miliar dan kalau 1 (satu) tahun akan membutuhkan dana sebesar Rp144 Milyar, dan beban ini akan berlanjut setiap tahunnya serta akan berkembang untuk penjagaan gunung-gunung yang lainnya. Sebagai pertimbangan, ini baru untuk penjagaan Gunung Agung dan Gunung Batur saja. Bagaimana dengan penjagaan gunung yang lainnya, seperti Gunung Abang, Gunung Batukaru, Gunung Merbuk, Gunung Lempuyang dan gunung-gunung yang lainnya.

“Dengan demikian disarankan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari maka kebijakan ini agar dikaji ulang dan anggaran ini agar ditunda,” ujarnya.

Fraksi Nasdem PSI Hanura menyatakan, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pungutan bagi wisatawan asing, Fraksi Nasdem PSI Hanura mengusulkan dibuatkan aplikasi online yang bisa diakses publik sehingga pungutan wisatawan asing tersebut bisa diketahui secara real time. Harapannya pungutan bagi wisatawan asing ini melewati target, sehingga PAD yang pada tahun 2023 ini ditargetkan Rp 4,7 triliun bisa meningkat. Tentu saja dengan pungutan Rp150.000 per wisatawan asing, kenaikan PAD dari pungutan ini tidak terlalu signifikan.

Baca Juga  Dosen Stispol Wira Bhakti Nengah Suriata Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unud

Karena itu kreativitas-kreativitas lain dituntut terus dilakukan guna menggali PAD dari sumber lainnya. Prinsipnya, penggalian PAD ini tidak menyulitkan bagi krama Bali. Namun
pengetatan dan penggalian PAD bisa ditujukan bagi para pelakupelaku usaha dari luar Bali yang mendayagunakan alam Bali.

Pada kesempatan ini, fraksi ini juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang telah banyak meletakkan pondasi kuat dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru yang betul-betul dirasakan oleh krama Bali. Kepemimpinan yang dijalankan di tengah badai pandemi covid-19, berhasil dilalui dengan baik. Jika ada ketidakpuasan adalah memang wajar terjadi, namun berdasar survei-survei eksternal maupun yang kami lakukan, tingkat kepuasan terhadap Gubernur sangat tinggi.

“Untuk itu sekali lagi kami memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras Saudara Gubernur yang akan mengakhiri tugas kepemimpinan periode 2018-2024 pada 5 September 2023 mendatang. Kami juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Saudara Irjen Sang Made Mahendra Jaya mengemban kepercayaan dari Presiden Joko Widodo untuk menjadi Penjabat Gubernur Bali dalam setahun ke depan.
Semoga kepemimpinan selaku penjabat Gubernur Bali bisa berjalan dengan sukses,” ujarnya.

Selain pandangan umum dari fraksi-fraksi, pada rapat paripurna juga mendengarkan pendapat Gubernur raperda inisiatif Dewan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Inisiatif penyusunan raperda dimaksud merupakan salah satu fungsi DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. (sar)

Hosting Indonesia