Beranda Badung News Fraksi Golkar DPRD Badung Minta Pemerintah segera Cairkan Refokusing Anggaran Covid-19

Fraksi Golkar DPRD Badung Minta Pemerintah segera Cairkan Refokusing Anggaran Covid-19

Wayan Suyasa

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Lagi-lagi anggota Dewan Badung bersuara untuk  alokasi anggaran atau refokusing anggaran  wabah virus corona  dari APBD yang belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah disahkan menjadi undang-undang  oleh pemerintah pusat, tapi dana dari APBD Pemerintah Kabupaten Badung yang telah cair Rp 98 miliar dari yang dialokasikan Rp 274 miliar, tak kunjung dicairkan ke masyarakat terdampak.

Anggota Fraksi Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa, Selasa (26/5) mengatakan, dengan sudah ditetapkan perppu corona menjadi undang-undang mengapa Pemerintah Kabupaten Badung  harus banyak menunggu regulasi. Masyarakat Badung semuanya terkena dampak. “Selain bantuan pusat seperti PKH, BPNT, BLT Dana Desa, BLT Kementerian/Kemensos dan sembako dari APBN. Namun, masyarakat  yang tidak dapat bantuan tersebut, sudah sewajibnya pemerintah daerah untuk memperhatikan rakyatnya, apalagi dana refokusing anggaran di Badung sudah jelas kita sepakati yakni 274 miliar dan katanya sudah cair 98 miliar, lalu menunggu regulasi apa lagi? Dana ini belum juga disalurkan ke masyarakat,” tanya Plt Ketua DPD Golkar Badung tersebut.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, dalam penjelasan Undang-undang Penanganan Virus Corona, pasal 27, PP 1/2020, bahwa pejabat KSSK, Kemenkeu, Bl, OJK, LPS dan pejabat lainnya tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata sepanjang melaksanakan tugas dengan etikat baik dan sesuai ketentuan. “Jika alasan regulasi masyarakat  tidak dapat sembako untuk apa adanya refokusing anggaran begitu besar? Jangan-jangan saya curiga dana tersebut akan dipakai menjelang Pilkada Desember 2020. Misalnya dicairkan bulan Oktober, November  kelihatan pemerintah perhatian menjelang pemilu,” paparnya.

Sebelumnya Wabup Ketut Suiasa dalam siaran persnya menyatakan, Pemkab Badung mempunyai niatan semaksimal mungkin membantu masyarakat, namun niatan tersebut masih terhambat oleh regulasi. “Dalam kondisi ini kami bersama Bupati punya niatan memberikan sembako kepada seluruh masyarakat yang ber-KK Badung, namun regulasi ternyata masih menjadi hambatan kita. Dari refocusing anggaran sebenarnya sudah ada anggarannya, niatan baik ini masih terganjal dengan aturan yang belum bisa memungkinkan, sehingga perlunya pendapat hukum dari Kejaksaan dalam penggunaan anggaran APBD khususnya untuk penanganan covid-19 ini,” terangnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Badung Ny. Seniasih Giri Prasta Terima Kunja Ketua TP PKK Kota Gorontalo

Editor Devi Karuna