Beranda Badung News Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Setujui Ranperda Perubahan APBD Badung 2025 dan...

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Setujui Ranperda Perubahan APBD Badung 2025 dan Rancangan KUA PPAS 2026

bvn/sar

Jurubicara Fraksi PDI Perjuangan Wayan Sugita Putra.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pemandangan umum (PU) terkait Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun anggaran 2025 dan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2026 pada rapat paripurna DPRD Badung. PU Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Wayan Sugita Putra pada rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (13/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti didampingi tiga wakilnya yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya, dan Made Sunarta. Selain dihadiri mayoritas anggota DPRD Badung, rapat paripurna juga dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Sekda IB Surya Suamba, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Fraksi terbesar di DPRD Badung tersebut sepakat menerima satu rancangan peraturan daerah di atas untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali, dan satu dokumen rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 dapat diterima untuk dipakai sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026.

Walau begitu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah usul saran. Terkait masalah sampah, ujar Sugita Putra, Fraksi PDI Perjuangan kembali mempertegas pemerintah daerah agar secara serius menangani/menanggulangi masalah sampah yang ada di Kabupaten Badung. “Karena itu kami mohon agar dapat diberikan penjelasan tentang desain/skema taktis yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penanganan/penanggulangan masalah sampah yang kita hadapi bersama,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar seluruh komponen masyarakat dari perangkat daerah, camat, lurah termasuk perbekel dan kepala lingkungan/kelian banjar dinas agar bahu-membahu secara sungguh-sungguh untuk ikut penanganan masalah sampah ini. Bila dipandang perlu, Bupati Badung membuat instruksi/surat edaran yang isinya antara lain prioritas penganggaran baik di APBD termasuk APBDdes agar tersedia cukup anggaran dalam mengatasi masalah sampah. Selanjutnya, membuat master pengolahan sampah dengan kapasitas besar dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk serta plastik dan non-organik lainnya yang akan menjadi residu diolah menjadi paving.

Baca Juga  Inisiasi Kerja Sama, Unud Terima Kunjungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional

Masih soal sampah, Fraksi PDI Perjuangan mendesak ada peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan secara kontinyu termasuk pengoperasian mesin incinerator di tingkat paling bawah. Berikutnya, memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan ketentuan lainnya.

Adanya UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, tujuan pengelolaan sampah untuk menghasilkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara sistimatis, menyeluruh dan berkesinambungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan bagaimana caranya mengelola sampah menjadi berkah, pengelolaan sampah dilakukan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keamanan, asas ekonomis, asas efisiensi dan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sampah.

Masyarakat juga dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dan dilarang membuang sampah ke sumber air, jalan, taman dan fasilitas umum lainnya, sangsi hukum akan menanti seperti pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda administratif hingga 100 juta, sangsi inipun dapat dikenakan terhadap siapa saja baik individu, badan usaha, maupun pemerintah daerah yang lalai mengelola sampah.

Pemerintah dapat memberikan penghargaan atau insentif kepada desa/kelurahan atau pelaku pengelolaan sampah yang berhasil mengatasi masalah sampah secara baik.

“Kami memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan kerja sama pengelolaan sampah diseluruh Kabupaten Badung dengan pihak ketiga yang kita sebut dengan kerja sama Badung bersih, karena pengalaman membuktikan bahwa bertahun-tahun pengelolaan sampah menjadi polemik yang tidak ada ujung pangkalnya karena pengelolaan sampah sampai saat ini belum tuntas secara menyeluruh. Karena itu kami berharap agar kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikaji lebih mendalam terkait peraturan perundang-undangan baik dari sisi penganggaran maupun sisi pelaksanaannya,” katanya.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Ke-42 ST Dharma Putra Banjar Batunya Tabanan

Masalah air bersih sesuai dengan keluhan masyarakat adat contohnya di Desa Pecatu, Ungasan dan Kecamatan Kuta Selatan pada umumnya, agar penyiapan air bersih dilakukan secara menyeluruh, karena air bersih merupakan kebutuhan pokok setiap insan makhluk hidup harganya pun sangat mahal.

Karena itu, pemerintah daerah melalui Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar penduduk Desa Pecatu, wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara tidak terus menerus mengeluhkan kekurangan air bersih.

“Masalah penerangan kami Fraksi PDI Perjuangan berharap pemerintah daerah dapat melakukan kajian terhadap Badung terang yaitu kerja sama dengan pihak ketiga agar badung terang secara menyeluruh di seluruh Kabupaten Badung, kerja sama dengan pihak ketiga ini merupakan salah satu solusi terbaik agar Badung selalu terang setiap saat,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Selatan tersebut. (sar)