Beranda Bali News Gadaikan 2 Mobil Sewaan, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Gadaikan 2 Mobil Sewaan, Pria Ini Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

bvn/gung

Tersangka penggelapan mobil berhasil diamankan polisi.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seorang karyawan swasta bernama I Komang AE asal Desa Poh Santen, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menjadi tersangka penggelapan 2 unit mobil sewaan. Kedua mobil tersebut berupa 2 unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2014 dan mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2016 di Jalan Jaya Giri, Denpasar Timur. Kasus penggelapan ini terjadi pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 07.30 wita dengan Korban I Ketut Purna asal Singaraja.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan, Senin (9/4//2023) pukul 13.00 Wita. Selanjutnya polisi berhasil meringkus tersangka di daerah Denpasar.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukada dalam keterangan laporan tertulisnya belum lama ini di Denpasar, berawal pada Selasa, (1/2/2022) sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Jaya Giri, Denpasar. Terlapor menyewa mobil Toyota Avanza warna putih per hari Rp 175.000 pembayaran lancar. Pada 12 November 2022 sekitar pukul 08.00 Wita terlapor lagi menyewa mobil Toyota Avanza warna putih DK 1477 lD selama satu bulan dan per hari bayar sewa Rp 200.000. Dalam perjalanannya kedua mobil tersebut ongkos sewa tidak dibayar sampai sekarang. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Denpasar timur.

“Tersangka yang memiliki modus menyewa mobil namun tidak membayar uang sewa sejak Januari 2023 hingga sekarang.Tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan interogasi serta penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Dia menjelaskan kronologis singkat penangkapan tersangka. Berawal, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 02.30 wita Tim Opsnal Polsek Dentim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku penggelapan ada di Jalan Kutat Lestari (Batur Sari Motor) Sanur, Denpasar Selatan. Selanjutnya Team Opsnal meluncur ke alamat tersebut lalu yang diduga pelaku sedang duduk dan dapat diamankan tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga  Direkrut Atasi Stunting, Anom Gumanti Apresiasi Peran Anak Muda FAD dan Forum GenRe Badung

“Dalam interograsi, tersangka mengakui bahwa dirinya menyewa dua kali mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Avanza warna putih kemudian digadaikan per unit Rp 30.000.000, dua unit menjadi Rp 60.000.000 di daerah Tabanan. Uang hasil gadai pertama digunakan untuk membayar sewa mobil,” katanya.

Sukada menambahkan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 300.000.000. (bvn4)