bvn/gung
Tersangka pencuri sepda motor RXS diringkus polisi.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tersangka pencuri satu unit sepeda motor Yamaha RXS, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Badak Agung VII No.1 Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar berhasil diamankan polisi. Ketiga tersangka masing-masing bernama IKB (16) beralamat di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra Banjar Kesambi, Kesiman, Kertalangu Denpasar, YLM (19) alamat di Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra Banjar Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dan GNW (15) beralamat Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kasi humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukada, dalam keterangan tertulisnya beberapa hari lalu menyampaikan kronologis kejadian. Berawal pada, Rabu (19/4/2023) sepeda motor I Putu Merta Yasa berjenis Yamaha RXS dipinjam oleh Kadek Candra Adi untuk keperluan jalan-jalan. Sekitar pukul 23.00 WITA datang dari jalan-jalan sepeda motor tersebut diparkir di depan halaman rumah, lalu ditinggal pergi ke rumah tetangga hingga pukul 02.00 wita.
Setelah Kadek Candra Adi pulang ke rumah, sepeda motor milik saudaranya bernama I Putu Merta Yasa masih terparkir di halaman rumah. Namun setelah itu, saat Ibu Kadek Candra Adi akan pergi bekerja, Kamis (20/5/2023) pukul 04.00 wita, saat itu tidak melihat sepeda motor milik I Putu Merta Yasa yang parkir sebelumnya di halaman rumah sudah tidak ada di tempat semula.
Melihat hal tersebut kemudian langsung membangunkan Kadek Candra Adi Puta dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Kadek Candra Adi menghubungi I Putu Merta Yasa dan menanyakan “apa ada makai motornya?” lalu dijawab “ tidak ada“. Mengetahui hal tersebut, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur untuk penanganan selanjutnya.
“Modus operandi tersangka masuk ke dalam rumah korban pada malam hari selanjutnya mengambil kendaraan milik korban,” cetusnya.
Selanjutnya dia memaparkan, kronologis penangkapan. Berawal dari adanya laporan polisi pada 10 Mei 2023 yang dilaporkan oleh Putu Merta Yasa perihal telah adanya suatu tindak pidana pencurian. Selanjutnya tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi. Diketahui bahwa tersangka IKB telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RXS tahun 1980 warna hitam dengan No Pol. DK 5078 WB dengan nomor rangka RXS-018063-K, No. Mesin 4X8-17927.K atas nama I Nyoman Arep Artana beralamat di Dusun Adnyasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana kepada I Putu Agung Pratama di wilayah Tabanan. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap orang tersebut ke wilayah Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Setelah berhasil menemui orang yang bernama IKB, polisi langsung mengamankan orang tersebut dan membawa ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 11.000.000 serta tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkas Sukada. (bvn4)