Beranda Badung News Gede Mitarja: Perpanjangan Justru Hindari Kekosongan Bendesa dan Tahapan Pemilihan Bisa Berjalan

Gede Mitarja: Perpanjangan Justru Hindari Kekosongan Bendesa dan Tahapan Pemilihan Bisa Berjalan

bvn/r

I Gede Mitarja

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Bendesa Adat Padonan, Kecamatan Kuta Utara I Gede Mitarja menyatakan tetap konsisten dan mengikuti aturan dalam awig-awig desa adat maupun perarem yang ada. Salah satunya mengakui bahwa pihaknya sudah purnatugas per tanggal 4 Desember 2024 yang lalu.

Saat dihubungi Senin malam (3/2/2025), Gede Mitarja menyatakan sangat taat asas maupun taat aturan. “Sesuai dengan awig-awig desa adat, bendesa adat hanya menjabat selama dua periode. Kami taat asas dan mengikuti ketentuan dalam awig-awig tersebut dan saya tidak akan mencalonkan diri lagi,” tegasnya.

Dia mengakui bahwa atas persetujuan Sabha Desa, Kertha Desa dan lembaga lainnya di desa adat, pihaknya mengajukan perpanjangan hingga Tahun Baru Saka jadi sekitar Maret mendatang. Selain ini sudah dirancang di MDA Bali, perpanjangan ini diajukan untuk menghindari kekosongan bendesa adat dan proses pemilihan bendesa baru di Padonan bisa berjalan dengan baik.

“Masa tugas tiyang selesai tanggal 4 Desember 2024, selanjutnya tiyang terlambat mengajukan perpanjangan baru pada 9 Desember 2024. Sampai sekarang perpanjangan tersebut belum turun dari MDA Badung,” ujarnya.

Ketika diperpanjang, kata Gede Mitarja, justru proses atau tahapan pemilihan bendesa adat menjadi legal dan sah. Jika tidak diperpanjang, dia sepakat bahwa pemerintahan desa adat di Padonan vakum alias kosong dan dipastikan proses atau tahapan pemilihan bendesa adat yang baru tidak bisa berjalan.

Ditanya mengenai paruman yang dilaksanakan pada Minggu (2/2/2025), dia menyatakan dipastikan tidak kuorum karena dihadiri kurang dari 50 persen krama. Saat paruman tersebut, Mitarja menyatakan menyampaikan terima kasih atas dukungan prajuru dan krama desa adat sehingga bisa melaksanakan tugas dan labda karya selama dua periode. “Selain itu, tiang juga meminta maaf jika memang ada kekurangan dan kesalahan saat saya menjabat,” ujarnya.

Baca Juga  Pantau Pelaporan Pajak, Komisi III DPRD Badung Sidak La Brisa Canggu

Ditanya mengenai adanya dua calon yang sudah muncul dari panitia pemilihan yang sudah dibentuk, Gede Mitarja mengakuinya. Salah satu dari dua calon tersebut mengundurkan diri, dan otomatis tinggal satu calon.

Apakah satu calon yang tersisa tidak bisa langsung dikukuhkan sebagai bendesa, Gede Mitarja menegaskan bahwa calon yang mengundurkan diri baru sebatas lisan. “Hingga kini kami belum menerima surat pengunduran dirinya secara resmi dan tertulis,” tegasnya sehingga proses atau tahapan tentu harus dimulai dari awal sehingga pihaknya minta perpanjangan agar proses ini dikawal oleh bendesa yang masih sah atau legal.

Apa pun masalahnya, Gede Mitarja berharap semua tokoh yang ada di Padonan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “Saat paruman itu pun, kami mengundang para tokoh semua, namun beliau malah tidak hadir,” tegasnya. (sar)

Hosting Indonesia