bvn/gung
Tersangka penggelap uang perusahaan jutaan rupiah ditahan pihak kepolisian.
TABANAN (BALIVIRALNEWS) –
Peristiwa penjambretan sempat terjadi di Jalan By Pass Ir. Soekarno, Tabanan, Senin (30/1/2023) menimpa korban berinisial NKDW (27) dengan kerugian mencapai Rp 671 juta lebih ternyata hanya rekayasa. NKDW awalnya mengaku sebagai korban ternyata hanya ingin menutupi aksi penggelapan uang perusahaan di tempat NKDW bekerja selama ini.
Adapun kronologis singkat kejadian tersebut, dijelaskan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra. Kapolres menyampaikan, dimulai Senin (30/1/2023) sekitar pukul 11.00 WITA, pelapor I Wayan Handy Sastrawan dari CV Mertha Sari SPBU 5482117 ditelepon oleh pelaku NKDW alamat Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan mengaku bahwa dirinya terjatuh dari sepeda motornya.
Pelapor yang mendengar kabar tersebut langsung menanyakan di mana posisi pelaku, dikatakan jika pelaku posisinya di Jalan By Pass Ir. Soekarno, masuk Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri. Disusullah, ternyata pelaku kondisinya merintih kesakitan sambil tangannya memegang pinggang lalu mengatakan kalau uang omzet perusahaan yang ia bawa telah diambil orang tidak dikenal.
Mendengar hal tersebut, pelapor didampingi rekannya tidak bertanya banyak kepada pelaku dan langsung mengajak pelaku melapor ke pihak kepolisian. Setibanya di Polsek Kediri, pelaku menerangkan jika uang omzet perusahaan tanggal 28 dan 29 Januari 2023 sebesar Rp 671.179.000 telah diambil oleh orang tidak dikenal yang rencananya akan disetorkan ke Bank Mandiri oleh pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh dari hasil informasi orang itu mengarah ke barat. Sepeda motor itu terpantau berada di Banjar Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan,” sebutnya.
Dirinya menyampaikan, ternyata sepeda motor tersebut merupakan milik dari I Made Ariana yang setelah dilakukan interogasi akhirnya mengakui bahwa peristiwa tersebut hanyalah skenario yang ia buat bersama dengan tersangka. Tersangka menyampaikan sengaja membuat skenario seolah-olah telah terjadi pencurian. Pencurian tersebut sebenarnya rekayasa untuk menutupi penggelapan yang telah dilakukan Rp 671.179.000 selama bekerja di CV Merthasari SPBU 5482117 dari tahun 2017.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, tersangka Made Ariana merupakan operator SPBU dalam penjambretan rekayasa berperan sebagai penjambret. Tersangka dengan Made Ariana hubungannya hanya sebagai rekan kerja saja. Made Ariana mau diajak dalam rekayasa tersebut oleh tersangka dikarenakan karena Made Ariana utang budi sehingga mau mengikuti kejadian penjambretan yang direkayasa tersebut.
Dirinya memaparkan, barang bukti berhasil diamankan satu buah helm, satu buah jaket, satu unit sepeda motor Vixion, 1 buah HP Xiaomi, uang tunia senilai Rp 107.900.000, 1 buah HP Vivo, satu buah sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp 2 juta.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 376 jo 64 KUHP dan pelaku I Made Ariana dikenakan pasal 374 jo 55 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bvn4)