Beranda Berita Utama Gelar “Bluelight Patroli”, Polsek Denbar Amankan Pencuri Handphone

Gelar “Bluelight Patroli”, Polsek Denbar Amankan Pencuri Handphone

bvn/gung

Polisi mengamankan tersangka pencuri handphone.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pelaksanaan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Untuk itu, Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) terus berupaya menciptakan keamanan di daerah hukumnya dari aksi kriminalitas maupun gangguan kamtibmas dengan mengedapankan Bluelight Patroli sebagai sarana efektif meniadakan niat dan kesempatan pelaku kejahatan menjalan aksinya.

Kegiatan Bluelight Patrol Polsek Denbar yang di-backup personel Raimas Samapta Polda Bali dipimpin langsung Kapolsek Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, Rabu (31/1/2024) malam berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone. Seorang laki-laki berinisial AT (26) diamankan setelah ditangkap warga saat hendak melarikan diri dari TKP di kos-kosan Grand River Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod, Kota Denpasar.

AT bersama barang bukti satu buah handphone merek VIVO Y35 warna agate black kemudian digelandang ke kantor Polsek Denbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Denbar menjelaskan kronologis singkat kejadian. Berawal Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku AT menghubungi korban (RA) melalui aplikasi Michat untuk bertemu dan memboking korban (open BO).

Selanjutnya korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP dan setelah keduanya selesai melakukan hubungan badan, lalu korban menuju kamar mandi. Korban sebelumnya sempat meletakkan HP miliknya di atas meja di samping tempat tidur. Setelah keluar dari kamar mandi korban sempat melihat pelaku AT langsung keluar dari kamar tempat kos tersebut. Korban kemudian mengecek HP miliknya yang ditaruhnya di atas meja telah hilang diambil oleh pelaku. Korban langsung berteriak “maling”. Teriakan dari korban tersebut didengar oleh para tetangga penghuni kamar kos lainnya yang akhirnya mengejar AT dan menangkapnya.

Baca Juga  Kinerja Membaik, Perumda Air Minum Tirta Mangutama Targetkan Keuntungan di Atas Rp 10 Miliar di Tahun 2023

“Setelah pelaku AT ditangkap warga, personel kami langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk dibawa ke Mako Polsek Denbar guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pelaku AT telah mendekam di ruang tahanan Polsek Denbar berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban RA. (bvn4)