bvn/r
FOTO BERSAMA – Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua Made Sunarta dan Sekwan Gusti Agung Made Wardika berfoto bersama wartawan usai jumpa pers terkait memori laporan kinerja DPRD Badung periode 2019-2024, Minggu (4/8/2024).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta dan Sekwan Gusti Agung Made Wardika menggelar jumpa perss pimpinan sebagai Memori Laporan Kinerja Refleksi Kegiatan 5 Tahun DPRD Kabupaten Badung masa jabatan periode 2019-2024 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Minggu, 4 Agustus 2024. Turut hadir, sejumlah pimpinan dan perwakilan media cetak, media online dan media televisi.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menyampaikan, DPRD itu sebagai perwakilan masyarakat atau rakyat di Kabupaten Badung, sehingga masyarakat perlu mengetahui kinerja DPRD Kabupaten Badung secara terukur dan terarah. “Jadi, kami harapkan supaya apa yang sudah kita kerjakan diketahui masyarakat, karena pertanggungjawaban kepada masyarakat,” kata Putu Parwata.
Menurutnya, hal tersebut telah dikerjakan DPRD Kabupaten Badung secara kolektif, sehingga kebijakan-kebijakan strategis diarahkan sesuai dengan kesepakatan bersama DPRD Badung dengan Bupati Badung.
Kemudian, lanjutnya hal itu dikawal DPRD Badung dengan dibuatkan rumahnya, supaya program-program pemerintah yang dilaksanakan, sesuai dengan aspirasi masyarakat, karena disinilah filternya. “Kalau orang tidak paham, apa itu DPRD hanya ada kantor cuma duduk diam aja, tidak begitu. Kenapa ini kami rilis,” paparnya.
Tak hanya itu, hal itu juga sebagai bukti kerja DPRD Badung dan pemerintah itu dilakukan secara bersama-sama, supaya diketoktularkan ke masyarakat melalui daerah pemilihan atau dapilnya masing-masing, yang diselaraskan dengan program pemerintah. “Hal ini kami sampaikan dalam pertemuan ini, supaya masyarakat merasa bahwa itu betul program saya diperjuangkan oleh DPRD, yang kemudian dirasakan kembali oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, juga disebutkan Perda Bantuan Hukum merupakan satu-satunya kabupaten/Kota lainnya se-Indonesia yang memiliki Perda Inisiatif tentang Bantuan Hukum yang dihasilkan DPRD Badung. Mengingat banyaknya terjadi sengketa di kalangan masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten Badung hadir menyelesaikan sengketa, sehingga dibuatkan Perda tentang Bantuan Hukum.
Oleh karena itu, Putu Parwata menyebutkan masyarakat yang perlu bantuan hukum yang di-bully oleh pihak lainnya bisa datang ke DPRD Kabupaten Badung, yang kemudian siap difasilitasi pihak DPRD Kabupaten Badung. “Kan dilihat dari hasil reses kita, ada sengketa terkait pekarangannya, juga masalah tegalan dan cariknya sengketa. Jangan sampai hal ini diperdaya oleh orang-orang yang mempunyai pemikiran negatif, sehingga Pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya.
Meski demikian, anggota DPRD Kabupaten Badung terpilih periode 2024-2029 tentunya sudah diarahkan oleh partainya masing-masing. Salah satunya, selaku Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata juga sudah diberikan arahan, untuk membangun kekuatan gotong royong demi kesejahteraan masyarakat Badung.
Kemudian, lanjutnya DPRD Badung yang ditugaskan menjalankan kinerja berbasis gotong royong bisa mempercepat kesejahteraan rakyat di Kabupaten Badung. “Itu garis komando yang diberikan kepada kami sebagai Fraksi PDI Perjuangan,” tutupnya. (sar)