Beranda Badung News Gelar Koordinasi Internal, Ini Tanggapan Tim Hukum Universitas Udayana Terkait Dana SPI

Gelar Koordinasi Internal, Ini Tanggapan Tim Hukum Universitas Udayana Terkait Dana SPI

Hosting Indonesia

bvn/jubir-unud

Dr. I Nyoman Sukandia, SH, MHum mewakili Tim Hukum Unud.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Berdasarkan hasil koordinasi internal Unud tertanggal 14 Maret 2023 bertempat di
Gedung Rektorat-Kampus Jimbaran, Tim Hukum Universitas Udayana memberikan tanggapan terhadap penetapan Rektor Unud sebagai tersangka dalam kasus sumbangan pembangunan infrastruktur (SPI). Ini tanggapan selengkapnya yang diterima Baliviralnews.com.

1. SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana.
Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya
didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No.25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar
hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana
Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa
Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

2. Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan
Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut
mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor
476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru
Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang
dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali
mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

3. Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas.
Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.
Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga  Gelar Giat Patroli Dialogis, Desa Dangin Puri Kangin Ingatkan Masyarakat Taat Prokes

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam
penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada
calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI
Rp 0. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai
tes dari yang bersangkutan.

5. Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI
Unud dari tahun 2018-2022 adalah Rp 335.251.590.691. Bahwa total nilai
SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah
dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang
terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain
Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasi dana yang ada di dalam rekening
negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan
Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana.

6. Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara,
termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian,
Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan
penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti: (a) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jendral dari Kementerian, (c) Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, (d) Satuan Pengawas Internal
(SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, dapat
ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan
dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di
dalamnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pengenalan Prodi D3 Perpustakaan FISIP Unud

7. Bahwa hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaaan
mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara,
sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi
Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran
berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik. Mengingat,
besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di
media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.

8. Sebagai penutup, Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip
praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati
proses hukum yang berjalan. (jubir-unud)

Hosting Indonesia