Beranda Denpasar News Gencar Sosialisasikan Perda Pengolahan Sampah, Pemkot Denpasar Dorong Kolaborasi Masyarakat Bersama Pemerintah

Gencar Sosialisasikan Perda Pengolahan Sampah, Pemkot Denpasar Dorong Kolaborasi Masyarakat Bersama Pemerintah

bvn/hmden

TUTUP SOSIALISASI – Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menutup acara Sosialisasi Perda Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, di Graha Sewakadharma, Jumat (7/6).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi menutup acara Sosialisasi Perda Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang digelar di Graha Sewakadharma, Jumat (7/6). Sosialisasi yang dihadiri oleh para kepala dusun/kepala lingkungan beserta jajaran se-Kecamatan Denpasar Utara ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah berbasis sumber.

Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman mengenai aturan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Sosialisasi ini menyasar kepala dusun atau kepala lingkungan sebagai lapisan masyarakat terbawah sehingga diharapkan mampu mengugah partisipasi guna mendukung pemilahanan sampah, serta melakukan pembuangan secara terjadwal.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengajak kepala lingkungan/kadus untuk secara bersama sama melakukan sosialisasi serta pemahaman tentang aturan baru ini kepada masyarakat di wilayahnya. Hal ini lantaran kepala lingkungan/kadus lebih memahami karakteristik masyarakat di wilayahnya.

“Mengatasi permasalahan sampah di kota besar seperti di Kota Denpasar tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi perlu juga dilakukan kolaborasi semua pihak, utamanya dari hulu yaitu masyarakat bersama pemerintah, ketika sampah sudah terpilah, dan dijadwalkan pembuangannya maka pengelolaanya di hilirnya akan tertangani dengan baik,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas DLHK, I Ketut Adi Wiguna menjelaskan, dengan diberlakukanya aturan ini maka diharapkan akan terjadi perubahan pola perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. (wes/hmden)

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Buka Turnamen Tenis Meja Proton Cup RS Prof. Ngoerah 2024
Hosting Indonesia