Beranda Another Region News Gubernur Koster Minta KPK Evaluasi Regulasi yang Ramah Produk Impor

Gubernur Koster Minta KPK Evaluasi Regulasi yang Ramah Produk Impor

bvn/sar

ANTIKORUPSI – Gubernur Koster memberikan sambutan saat Bimtek Antikorupsi UMKM Se-Bali di Denpasar, Kamis (7/7/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster minta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengevaluasi regulasi atau kebijakan yang pro atau ramah terhadap produk impor. Karena ramah impor, produk lokal sejenis menjadi terhambat dalam pemasaran sehingga tak bisa berkembang.

Hal itu diungkapkan Gubernur Koster saat menghadiri Bimtek Antikorupsi bagi Pelaku UMKM Se-Bali, di Denpasar, Kamis (7/7/2022). “Kami minta bantuan KPK untuk ikut mengevaluasi regulasi atau kebijakan yang ramah terhadap produk impor,” ujar Gubernur Koster.

Selain Gubernur, acara tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Brigjen Pol. Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, sejumlah pejabat KPK lainnya, Inspektur Provinsi Bali Ketut Sugiada serta utusan dari Polda Bali dan Kejaksaan. Acara ini diikuti sekitar 100 pelaku UMKM yang hadir secara fisik dan 500 UMKM mengikutinya secara daring.

Menurut Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng tersebut, banyak regulasi atau kebijakan yang menguntungkan produk impor yang terjadi sejak zaman dulu sehingga menghambat atau mengganjal produk lokal sejenis. Ini pun ditengarai Gubernur Koster banyak dimainkan oleh mafia-mafia ekonomi yang menguntungkan diri dan kelompoknya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut mencontohkan, produk garam Bali yang diproduksi oleh penduduk lokal tak bisa berkembang dan dipasarkan secara luas karena ada regulasi yang mengharuskan garam mengandung zat iodium. Garam lokal Bali, ujarnya, sangat digandrungi oleh masyarakat dunia. “Namun karena ada ketentuan kandungan iodium, garam lokal tak bisa dipasarkan ke mancanegara maupun untuk kebutuhan domestik,” tegasnya.

Demikian juga untuk produksi arak Bali yang dimasukkan dalam daftar negatif investasi. Produksi arak tak boleh dipasarkan tetapi produk sejenis yang merupakan produk impor sangat marak di Bali. “Kalau dari segi rasa, arak tak kalah mutunya dengan minuman sejenis yang merupakan produk impor yang saat ini marak pemasarannya di Bali dan di Indonesia umumnya,” katanya sembari menilai lucu, produk arak masuk dalam daftar negatif investasi.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster Yakinkan Governor of World Water Council, Bali Siap Jadi Tuan Rumah World Water Forum 2024

Dalam kesempatan itu, Gubernur memaparkan sejumlah kiat yang dilakukan untuk menggeliatkan perekonomian yang terpuruk sejak pandemi covid-19 melanda dunia. Bali yang mengandalkan sektor pariwisata sangat terpuruk akibat pembatasan perjalanan saat pandemi covid. “Pertumbuhan ekonomi Bali sempat mengalami kontraksi 9,3 persen. Berikutnya membaik mengalami kontraksi 2,47 persen, dan pada triwulan I 2022, pertumbuhan ekonomi Bali sudah positif walau hanya 1,46 persen,” katanya.

Karena itu, pihaknya berupaya membuat regulasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Bali dengan membuat pergub penggunaan pakaian endek setiap Selasa, kemudian menggunakan pakaian adat setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem, selain membuat regulasi tentang produk destilasi arak Bali. Kebijakan ini, menurutnya, mampu menggeliatkan perekonomian Bali terutama UMKM yang bergerak di sektor sandang. “Penjahit menggeliat, penjual menggeliat dan tukang tenunnya pun bangkit,” ungkapnya.

Dengan pengalaman bahwa sektor pariwisata sangat riskan, Gubernur pun mengubah kebijakan perekonomian Bali tak lagi menggantungkan pada sektor pariwisata. “Kami sudah menyusun ekonomi kerthi Bali yang mengandung enam sektor, yakni pertanian dalam arti luas, kelautan dan perikanan, industri manaufaktur, produk branding Bali, IKM/UMKM dan koperasi, ekonomi kreatif dan digital, dan sektor pariwisata.

Wakil Ketua KPK Lili Siregar yang hadir pada Bimtek Antikorupsi di Kalangan UMKM Se-Bali menyatakan siap mengingatkan kementerian terhadap regulasi yang ramah impor. “Ini memang salah satu tugas dari KPK selain penindakan dan pencegahan,” katanya. (sar)