Beranda Badung News Tiga Hakim Terpapar Covid, PN Denpasar Tutup Dua Minggu

Tiga Hakim Terpapar Covid, PN Denpasar Tutup Dua Minggu

ist

Kantor PN Denpasar di Jalan Sudirman.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

PN Denpasar memutuskan menunda sejumlah jadwal persidangan dan menutup beberapa pelayanan publik selama 2 minggu ke depan. Hal itu diputuskan PN setelah 3 hakim terpapar covid-19. Selain itu, ada 2 panitera juga positif corona sementara lainnya menunggu hasil swab.

Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega dikonfirmasi, Selasa (18/8) lalu mengatakan, ketiga hakim yang positif covid-19 ini sudah menjalani karantina mandiri di tempat tinggalnya masing-masing. Disebutkan, dari ketiga hakim yang dinyatakan positif covid-19 seluruhnya tanpa gejala.

“Jadi tidak ada yang parah. Semua menjalani karantina mandiri di rumahnya dan saat ini dalam kondisi sehat,” tegasnya didampingi Panitera Sekretaris (Pansek) PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon di PN Denpasar.

Adanya klaster covid-19 baru di PN Denpasar ini cukup mengagetkan. Sejak pandemi covid-19 pada April lalu, sidang lebih banyak dilakukan secara telekonferensi atau daring. “Tadi sudah diminta beberapa nama untuk di-tracking Dinkes Provinsi. Nanti hasilnya akan diinfokan,” imbuhnya.

Dengan kejadian ini, PN Denpasar langsung menutup sementara seluruh pelayanan dan persidangan selama dua minggu mulai Rabu (19/8) hingga Rabu (2/9) mendatang. Selain itu seluruh proses pelimpahan dari Kejaksaan dihentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di PN Denpasar. “Ini untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

Pansek PN Denpasar, Matilda menambahkan, untuk pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) baik perkara pidana/tipikor dan perkara perdata/PHI serta surat keterangan mendesak masih akan dilayani mulai pukul 08.30 wita hingga 15.00 wita. “Untuk sidang yang masa penahanannya akan habis akan tetap dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Matilda.

Baca Juga  Serangkaian Kasanga Festival, Ketua TP PKK Ny. Sagung Antari Jaya Negara Buka Sarasehan Banten Ngesanga

Sementara usaha pencegahan penularan, PN Denpasar akan disemprot disinfektan. Selain itu juga akan membatasi akses dari luar dan membatasi petugas pelayanan. Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing dijaga satu orang petugas. “Tidak ada yang boleh masuk PN Denpasar kecuali petugas atau pegawai, atau orang yang melakukan upaya hukum saja,” jelas Matilda.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar rapid test untuk hakim, staf dan tenaga kontrak pada Jumat (14/8). Hasilnya, 5 hakim dinyatakan reaktif bersama 10 staf dan tenaga kontrak lainnya. Seluruh hakim dan staf PN Denpasar yang hasilnya reaktif langsung menjalani swab test. “Rapid test diadakan atas perintah pimpinan untuk penanganan covid-19. Rapid test pun baru dilakukan sekali di PN Denpasar dan hasilnya ada 15 yang dinyatakan reaktif,” beber Matilda.

Editor N. Sarmawa/MB