Beranda Another Region News Ini Langkah Imigrasi Denpasar Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian

Ini Langkah Imigrasi Denpasar Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian

bvn/gung

JAGRATARA – Kantor Imigrasi menggelar pengawasan terhadap orang asing di Bali melalui operasi serentak “Jagratara”.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Menghadapi maraknya isu-isu yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mengoptimalkan pengawasan terhadap orang asing melalui operasi serentak “JAGRATARA”, (3/5/2024) lalu. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Dia menyampaikan, 3 tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian masing-masing beranggotakan 4 orang bergerak menuju tempat dan target operasi yang sudah ditentukan.

Berkbekal informasi telah dihimpun, tim pertama menuju ke Polo Ralph Lauren yang berlokasi di Jalan Raya Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut banyak mempekerjakan orang asing.

Sesampai di lokasi, tim langsung bertemu dengan manajer di tempat tersebut dan menjelaskan terkait maksud serta tujuan tim untuk datang ke tempat tersebut.

Berdasarkan keterangan dari manajer tempat tersebut bahwa memang di Polo Ralph Lauren ini mempekerjakan 3 orang asing dan sudah menggunakan izin yang sesuai untuk bekerja. Ketiganya adalah WNA Korea Selatan yang berinisial KS, HK, dan YC. Tim kemudian meminta data-data keimigrasian yang dimiliki oleh tenaga kerja asing di tempat tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing tersebut dan hasil pengawasan di lokasi, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” paparnya.

Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi jasa wisata tirta, diving, dan scuba yaitu PT Pinisi Duta Bahari yang berlokasi di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kecamatan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Sesampainya di lokasi, tim langsung bertemu dengan orang asing yang bekerja di tempat tersebut dan meminta data-data keimigrasian yang dimiliki.

Baca Juga  18 Siswa di Denpasar Terima Beasiswa Pendidikan dari CSR BPD Bali

Berdasarkan keterangan dari orang asing tersebut, di tempatnya bekerja terdapat 2 orang asing yang bekerja di tempat tersebut yaitu dia sendiri inisial JJK dan FWH, keduanya adalah WNA Amerika Serikat. “Berdasarkan hasil pengecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing tersebut dan hasil pengawasan di lokasi, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” bebernya.

Dia melanjutkan, kemudian pengawasan dilanjutkan di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar. Tim menuju salah satu vila yang diduga menjadi tempat dilakukan kegiatan Retreat Yoga, yaitu Villa Calamansi yang beralamat di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Sesampainya di lokasi, tim memantau sekitar vilaa dan didapati orang asing tersebut di dalam vila sedang melatih yoga dengan beberapa peserta sekitar 10 peserta. “Tim kemudian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian orang asing yang diduga mengajar yoga,” cetusnya.

Berdasarkan data dan bukti yang diperoleh di lapangan bahwa orang asing berinisial MP, WNA Perancis menyelenggarakan dan mengiklankan melalui platform sosial media kegiatan retreat dan sebagai pelatih di Villa Calamansi dengan dibantu satu orang rekannya berisial PM, WNA Perancis. Karena terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal, tim mengamankan kedua WNA tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim bergerak lagi menuju vila yang diduga menjadi tempat tinggal orang asing sebagai instruktur yoga yang bernama Villa Sandiakala. Villa Sandiakala beralamat di Banjar Dangin Laba, Desa Singakerta, Kabupaten Gianyar, Bali,” paparnya.

Dirinya menyampaikan, sesampainya di lokasi tim bertemu dengan orang asing yang diduga sebagai pelatih yoga tersebut kemudian tim melakukan pemantauan serta menanyakan beberapa informasi terkait beberapa kegiatan orang asing tersebut serta memeriksa dokumen keimigrasian Orang Asing yang diduga mengajar yoga.

Baca Juga  Lakukan Praktik Prostitusi, Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA

Berdasarkan data dan bukti yang diperoleh di lapangan bahwa orang asing berinisial UI yang merupakan WNA Inggris sudah tidak menjadi pelatih yoga sejak 6 tahun yang lalu. Tim juga mendapatkan informasi bahwa orang asing tersebut mempunyai usaha teh herbal dikelola oleh warga negara Indonesia.

Tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing tersebut. Tim juga memberikan informasi kepada orang asing tersebut mengenai kegiatan yang dapat dilakukan ataupun tidak dapat dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang digunakan orang asing tersebut.

Lokasi pengawasan terakhir adalah tempat tinggal orang asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya sebagai salah satu marketing vilaa yang beralamat di Jalan Raya Teges Kecamatan Peliatan, Kabupaten Gianyar. Berdasarkan data dan bukti diperoleh di lapangan, diketahui bahwa orang asing berinisial ES, WNA Azerbaijan sedang mengalami musibah kecelakaan saat berkendara yang menyebabkan kaki orang asing tersebut mengalami patah tulang pada bulan Januari sampai saat ini sedang menjalani masa pemulihan. “Tim tidak mendapatkan pelanggaran keimigrasian dikarenakan orang asing tersebut tidak dapat berkegiatan sebagaimana mestinya,” bebernya.

Sejauh ini selama tahun 2024 secara total Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap kurang lebih 20 orang warga negara asing. “Kami akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap orang asing demi memberikan rasa aman bagi setiap orang yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tutupnya. (bvn4)

Hosting Indonesia