bvn/gung
Kondisi terkini gudang elpiji pascakebakaran di Jalan Cargo Denpasar Utara.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Setelah Kepolisian Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait terbakarnya gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara, Labfor Polda Bali menyerahkan hasilnya ke Polresta Denpasar.
Hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut mengungkapkan kebakaran yang menyebabkan 18 orang meninggal tersebut karena bagian dinamo starter mobil pick up muncul percikan api dan menyambar gas elpiji akibat dari kebocoran valve tabung elpiji ukuran 50 kg.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (24/6/2024) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serta hasil uji labfor, pusat ledakan dan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa.
“Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pick up. Percikan apinya menyambar gas elpiji yang keluar dari valve tabung elpiji 50 kilogram. Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang mendukung dan dari hasil labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan),” bebernya.
Ditambahkan Kasi Humas, sesuai keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai oleh korban bernama Edi. Namun secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi yang bisa menjelaskan.
Saat olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter sudah dalam keadaan terbakar.
Terkait percikan api menyambar gas diduga dari valve tabung elpiji 50 kilogram tidak tertutup rapat. Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan.
“Terkait meninggalnya semua korban, tetap menggunakan 3 pasal berlapis yang telah disangkakan karena sebagaimana yang disampaikan pada rilis sebelumnya yaitu Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau pasal 53 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang bahwa dengan pasal-pasal tersebut sudah mencangkup semuanya,” pungkasnya. (bvn4)










































