Beranda Another Region News Januari hingga 15 April 2023, WNA yang Dideportasi Tembus 86 Orang

Januari hingga 15 April 2023, WNA yang Dideportasi Tembus 86 Orang

bvn/sar

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kakanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kasus Luiza Kosykh (40) warga negara Rusia bukanlah satu-satunya kasus deportasi pada 2023 ini. Sejak Januari hingga 15 April, jumlah warga negara asing yang dideportasi dari Bali berjumlah 86 orang. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kakanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu, Minggu (16/4/2023).

WNA yang dideportasi ini mayoritas berasal dari Rusia, Nigeria, dan Australia. “Warga negara asing ini dideportasi karena beragam kasus,” tegas Kakanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu.

Ditanya soal pembiayaan deportasi, tegasnya, pertama dibebankan kepada yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tak mampu, ujar Kakanwil Kumham, biaya dibebankan kepada perwakilan negaranya. “Jika ini tak bisa juga, akan dicari kolega atau teman-teman pelaku. Jika tak bisa juga, pelaku tentu akan ditempatkan di rumah detensi,” tegasnya.

Selanjutnya, ditanya mengenai dampak deportasi, Anggiat menyatakan hak-hak tinggal pelaku di Indonesia bisa dibatalkan atau dibatasi. Demikian juga dia dibatasi untuk bisa kembali ke Indonesia. “WNA yang dideportasi bisa masuk kembali setelah 6 bulan kecuali ada pertimbangan lain dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menkum HAM,” tegasnya. (sar)

 

Baca Juga  Dukung Penuh, Kadin Bali Siap “Ngrombo” Program Pemprov Bali